Yang
termasuk ‘Hot work’ adalah pengelasan dan pemotongan, menggunakan lampu
potong, penyolderan, pengerindaan atau peralatan lain yang menghasilkan panas.
Contoh: Cutting,
grinding dan welding.
Sebelum
memulai ‘hot work’ apa saja, survey mengenai operasi yang penuh bahaya harus
dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan resiko kebakaran atau ledakan.
Berdasarkan hasil survey bahaya atau perkiraan resiko, atau yang tertera pada
Fire Safety Plan “Ijin Kerja” harus didapatkan. Sistim untuk hot work harus
diambil. Sistim “ Ijin Kerja” atau “Hot Work Permit” merupakan satu hal dimana
pekerjaan tidak boleh dimulai sampai ada orang yang diberi ijin tertulis untuk
mengerjakan pekerjaan tersebut. Di setiap kasus, orang yang bertanggung jawab
(Fire safety Coordinator) bertugas memberikan ijin tersebut
Daftar
Resiko pekerjaan Hot Work diantaranya:
Luka bakar pada pekerja
Kerusakan pada material, plant dan property karena terkena api.
Ledakan Oksigen dan atmosfir yang mudah terbakar.
Penipisan oksigen di ruang sempit terbatas.
Cidera akibat benda panas
Sebelum
pekerjaan panas dimulai, harus membuat “Hot Work Permit.
Pengelasan, pemotongan, Gouging dan alat yang menghasilkan bara atau
percikan api harus dioperasikan hanya orang yang terlatih
Tabung gas harus diikat pada posisi vertikal dan dilengkapi dengan
regulator dan flashback arrestor, dan selang harus kondisi bagus.
Semua sampah dan barang yang mudah terbakar harus dipindahkan dari sekitar
tempat kerja. Jika barang yang mudah terbakar tidak dapat dipindahkan, barang
tersebut harus diberi proteksi dengan barang yang tidak mudah terbakar seperti
metal atau selimut tahan api. (Fire blangket)
Lantai yang mungkin dapat rusak harus dilindungi dari panas dari spark
welding, bara gouging.
Perhartian yang khusus harus kita lakukan untuk mencegah bara, percikan api
atau metal yang meleleh mengenai material yang mudah terbakar di tempat
penyimpanan cairan atau gas. contoh dengan memeriksa pembatas dan
memindahkan barang yang mudah terbakar yang bersinggungan dengan metal
Bara atau percikan api tidak boleh dekat dengan kontainer cairan yang muda
terbakar atau gas yang dipadatkan atau tempat lain dimana terdapat atmosfir
yang mudah terbakar. Alat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan menyala jika
tidak digunakan.
Jika melakukan ‘hot work’ di dalam ruang sempit terbatas atau ditempat
tertutup, harus ada sirkulasi udara yang cukup atau ventilasi yang memadai
untuk memperbaiki jumlah oksigen yang menipis/berkurang.
Demikian secuil cerita tentang pekerjaan hot work, semoga bermanfaat.
Salah
satu cara pengujian sambungan las adalah dengan Radiography test. Pengujian ini
dalam pekerjaan fabrikasi atau konstruksi sering kali
kita jumpai. Pihak sub kontraktor jasa pengetesan material melakukan
radiography atau istilah yang sering digunakan X-Ray, untuk melakukan pengujian
hasil pengelasan (welding).
Dimana
kegiatan/pekerjaan radiograpy/X-ray dari alat yang dipergunakan adalah kamera
yang didalamnya ada ISOTOP (turunan dari Uranium bahan berbahaya) dan bahaya
yang ditimbulkan adalah pancaran/radiasi sinar X.
Radiasi
dari bahan tersebut sangat berpengaruh terhadap struktur sel dalam tubuh kita
jika terkena paparan yang ber-ulang-ulang dan dampak dari radiasi ini akan
terasa setelah 5 sampai 10 tahun kemudian dan yang paling ditakuti dampak/efek
dari terkena Radiasi adalah disfungsi genetika (fungsi kekebalan tubuh dan
turunan) namun perlu diingat bahwa dampak kesehatan yang timbul akibat paparan
Radiasi adalah:
1. Dermatitis atau gangguan pada
hati atau liver.
2. Luka bakar pada kulit .
3. Anemia atau kurang darah.
4. Katarak.
5. Kanker tulang.
6. Kanker kulit
7. Perubahan pada genetik / keturunan tubuh
Untuk
menghindari dampak dari efek Radiasi dan upaya memperkecil dari bahaya
tersebut:
1. Penggunaan alat dan bahan radiasi
mempunyai ijin dari BAPETAN
2. Operator harus mempunyai
sertifikat dari BAPETAN
3. Melengkapi ijin kerja/work permit.
4. Alat pengukur Radiasi harus masih
masa berlaku (Valid) harus dipergunakan dilokasi
5. Pengamanan area kerja, pemasangan
barikade dan pemasangan sign board/pemasangan tanda jarak aman sesuai dengan jarak paparan.
6. Pekerja dilarang melintasi area
yang dibarikade
7. Harus ada informasi dan
koordinasi dari pihak X-TRAY atau yang mewakili kepada supevisi kerja.
Demikian sekilas sharing kami,
semoga dapat bermanfaat.