Keadaan Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga (terduga)
yang memerlukan penanganan segera agar (supaya) tidak terjadi kecelakaan
(fatal).
Unit Tanggap Darurat ialah unit kerja yang
dibentuk untuk menanggulangi keadaaan darurat dalam lingkungan suatu
organisasi (perusahaan). Unit kerja tersebut dibentuk dengan tujuan
untuk memenuhi persyaratan
OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7
Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi klausul OHSAS 18001:2007 tersebut antara lain :
Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat, diantaranya :
- Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat.
- Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
- Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat.
- Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb).
- Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
- Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
- Kecelakaan / Keracunan Massal.
Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat :
- Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
- Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.
- Melaksanakan pertemuan rutin/nonrutin kinerja Unit Tanggap Darurat.
Mendefinisikan Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat :
Peran | Wewenang dan Tanggung Jawab |
Ketua |
- Menentukan dan memutuskan Kebijakan Tanggap Darurat Perusahaan
- Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
- Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan Perusahaan.
- Menjadwalkan pertemuan rutin maupun nonrutin Unit Tanggap Darurat.
- Menyusun rencana pemulihan keadaan darurat Perusahaan.
|
Sekretaris |
- Membuat laporan kinerja Unit Tanggap Darurat.
- Melakukan pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
- Melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat Perusahaan.
|
Koordinator |
- Mengoordinasi kinerja semua regu Unit Tanggap Darurat.
|
Regu Pemadam Kebakaran |
- Melangsungkan
pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan
Perusahaan secara aman, selamat dan efektif.
- Melaporkan segala
kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan
Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap
Darurat.
|
Regu Evakuasi |
- Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat.
- Melaporkan
segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan
Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap
Darurat.
- Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun
teruka kepada Regu P3K, Koordinator maupun Sekretaris Unit Tanggap
Darurat.
|
Regu P3K |
- Melaksanakan tindakan P3K.
- Melaporkan
segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan
Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap
Darurat.
- Melaporkan kepada Koordinator ataupun Sekretaris Unit
Tanggap Darurat bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis
lanjut pihak ke tiga di luar Perusahaan.
|
Logistik |
- Mengakomodasi kebutuhan umum tanggap darurat (makanan, minuman, pakaian, selimut, pakaian, dsb).
|
Transportasi |
- Mengakomodasi sarana transportasi darurat dari dalam/luar lingkungan Perusahaan.
|
Komunikasi Internal |
- Memantau perkembangan penanganan kondisi darurat dan menjembatani komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat.
- Memastikan alur komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat dapat dilangsungkan secara baik dan lancar.
|
Komunikasi Eksternal |
- Memantau seluruh informasi internal dan mengakomodasi informasi/pemberitaan untuk pihak luar.
- Menghubungi pihak eksternal terkait untuk kepentingan tanggap darurat (Kepolisian/Warga).
|
Keamanan |
- Melaksanakan tindakan keamanan internal maupun eksternal selama berlangsungnya tanggap darurat Perusahaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar