Rabu, 05 Maret 2014

QUALITY DAN PARADIGMA MUTU

 
Berbuat apapun dalam kehidupan ini setiap pelakunya hampir dipastikan ingin mendapatkan hasil dengan kualitas yang baik. Karenanya tiap individu maupun organisasi yang sehat selalu melakukan perbaikan kualitas berkelanjutan agar lebih efektif dan efisien. Dengan harapan kualitas meningkat, eksistensinya pun dapat dipertahankan. Dalam ranah project selalu aspek kualitas jadi salah satu tujuan dari trilogi konstrain melekat padu dengan budget dan waktu. 
Dari link berikut aku mengeja beberapa pengertian tentang kualitas:

http://carapedia.com/pengertian_definisi_kualitas_info2137.html


Aku ingin mengutip arti kualitas dari H-Ford pendiri Ford Motor Company, begini katanya:

"Kualitas berarti melakukan dengan benar ketika tidak ada yang melihat"


Dalam banget menurutku maknanya. Melakukan sesuatu yang benar tanpa pengawasan dari siapapun adalah salah satu esensi dari keimanan. Beda tebalnya kita yang berketuhanan tak pernah lepas dari Maha Melihat. Menurut kawans gimana? ditunggu commentnya.


Salam hangat mutu, sehat, selamat dan manfaat.


HOT WORK & RADIOGRAPHY RADIATION HAZARD




Yang termasuk ‘Hot work’ adalah pengelasan dan pemotongan,  menggunakan lampu potong, penyolderan, pengerindaan atau peralatan lain yang menghasilkan panas. Contoh: Cutting, grinding dan welding. 

 Sebelum memulai ‘hot work’ apa saja, survey mengenai operasi yang penuh bahaya harus dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan resiko kebakaran atau ledakan. Berdasarkan hasil survey bahaya atau perkiraan resiko, atau yang tertera pada Fire Safety Plan “Ijin Kerja” harus didapatkan. Sistim untuk hot work harus diambil. Sistim “ Ijin Kerja” atau “Hot Work Permit” merupakan satu hal dimana pekerjaan tidak boleh dimulai sampai ada orang yang diberi ijin tertulis untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Di setiap kasus, orang yang bertanggung jawab (Fire safety Coordinator) bertugas memberikan ijin tersebut

Daftar Resiko pekerjaan Hot Work diantaranya:
Luka bakar pada pekerja
Kerusakan pada material, plant dan property karena terkena api.
Ledakan  Oksigen dan atmosfir yang mudah terbakar.
Penipisan oksigen di ruang sempit terbatas.
Cidera akibat benda panas

Sebelum pekerjaan panas dimulai, harus membuat “Hot Work Permit.
Pengelasan, pemotongan, Gouging dan alat yang menghasilkan bara atau percikan api harus dioperasikan hanya orang yang terlatih
Tabung gas harus diikat pada posisi vertikal dan dilengkapi dengan regulator dan flashback arrestor, dan selang harus kondisi bagus.
Semua sampah dan barang yang mudah terbakar harus dipindahkan dari sekitar tempat kerja. Jika barang yang mudah terbakar tidak dapat dipindahkan, barang tersebut harus diberi proteksi dengan barang yang tidak mudah terbakar seperti metal atau selimut tahan api. (Fire blangket)
Lantai yang mungkin dapat rusak harus dilindungi dari panas dari spark welding, bara gouging.
Perhartian yang khusus harus kita lakukan untuk mencegah bara, percikan api atau metal yang meleleh mengenai material yang mudah terbakar di tempat penyimpanan  cairan atau gas. contoh dengan memeriksa pembatas dan memindahkan barang yang mudah terbakar yang bersinggungan dengan metal
Bara atau percikan api tidak boleh dekat dengan kontainer cairan yang muda terbakar atau gas yang dipadatkan atau tempat lain dimana terdapat atmosfir yang mudah terbakar. Alat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan menyala jika tidak digunakan.

Jika melakukan ‘hot work’ di dalam ruang sempit terbatas atau ditempat tertutup, harus ada sirkulasi udara yang cukup atau ventilasi yang memadai untuk memperbaiki jumlah oksigen yang menipis/berkurang.

Demikian secuil cerita tentang pekerjaan hot work, semoga bermanfaat.



Salah satu cara pengujian sambungan las adalah dengan Radiography test. Pengujian ini dalam pekerjaan fabrikasi atau konstruksi sering kali kita jumpai. Pihak sub kontraktor jasa pengetesan material melakukan radiography atau istilah yang sering digunakan X-Ray, untuk melakukan pengujian hasil pengelasan (welding).
Dimana kegiatan/pekerjaan radiograpy/X-ray dari alat yang dipergunakan adalah kamera yang didalamnya ada ISOTOP (turunan dari Uranium bahan berbahaya) dan bahaya yang ditimbulkan adalah pancaran/radiasi sinar X.

Radiasi dari bahan tersebut sangat berpengaruh terhadap struktur sel dalam tubuh kita jika terkena paparan yang ber-ulang-ulang dan dampak dari radiasi ini akan terasa setelah 5 sampai 10 tahun kemudian dan yang paling ditakuti dampak/efek dari terkena Radiasi adalah disfungsi genetika (fungsi kekebalan tubuh dan turunan) namun perlu diingat bahwa dampak kesehatan yang timbul akibat paparan Radiasi adalah:

1.   Dermatitis atau gangguan pada hati atau liver.
2.   Luka bakar pada kulit .
3.  Anemia atau kurang darah.
4.   Katarak.
5.  Kanker tulang.
6.   Kanker kulit
7. Perubahan pada genetik / keturunan tubuh

Untuk menghindari dampak dari efek Radiasi dan upaya memperkecil dari bahaya tersebut:

1.  Penggunaan alat dan bahan radiasi mempunyai ijin dari BAPETAN
2.  Operator  harus mempunyai sertifikat dari BAPETAN
3.   Melengkapi ijin kerja/work permit.
4.  Alat pengukur Radiasi harus masih masa berlaku (Valid) harus dipergunakan dilokasi
5.  Pengamanan area kerja, pemasangan barikade dan pemasangan sign board/pemasangan tanda jarak aman sesuai dengan jarak paparan.
6.   Pekerja dilarang melintasi area yang dibarikade
7. Harus ada informasi dan koordinasi dari pihak X-TRAY atau yang mewakili kepada supevisi kerja.

Demikian sekilas sharing kami, semoga dapat bermanfaat.
 

UNSAFE ACTION & UNSAFE CONDITION




Dalam dunia industri terutama di bidang industri konstruksi banyak situasi yang memicu terjadinya kecelakaan kerja. Hal tersebut diantaranya adalah tindakan pekerja itu sendiri yang menyebabkan terjadinya kondisi tidak aman.

TINDAKAN TIDAK AMAN / UNSAFE ACTION

Sebagian besar kecelakaan terjadi karena kelalaian/ketidaktahuan manusia/pekerja dan sebagian kecil dikarenakan factor lain.

Sebab sebab pekerja melakukan tindakan tidak aman/ Unsafe Action:

a.      Karena tidak tahu.
Pekerja kurang/ketidaktahuan bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman atau potensi bahaya yang akan terjadi sehingga menyebabkan terjadi kecelakaan.
b.      Karena tidak mampuan
Yang bersangkutan telah mengetahui cara yang aman terhadap potensi bahayanya, tapi karena ketidakmampuannya/kurang terampil sehingga pekerja tersebut melakukan kesalahan dan kegagalan sehingga terjadilah kecelakaan.
c.       Kurang Perduli/kesadaran.
Pekerja tersebut telah mengetahui dengan jelas cara kerja yang aman dan peraturan peraturan keselamatan kerja yang memang dapat dilaksanakan oleh sipekerja, akan tetapi pekerja tidak melaksanakannya.

KONDISI TIDAK AMAN / UNSAFE CONDITION.

Berikut beberapa kondisi tidak aman yang berpotensi menimbulkan insiden kecelakaan.
a.      Material/barang yang tidak tertata dengan rapi
b.      Akses jalan yang terhalang
c.       Banyaknya kabel power tergenang air
d.      Banyak pekerjaan didalam satu tempat yang berbeda jenis pekerjaan, seperti: diatas kegiatan gouging dan dibawah ada kegiatan lainnya sehingga pancaran material panas dapat mencedarai pekerja dibawahnya, atau disatu tempat proses painting dan welding yang dapat memicu api/ledakan.
e.      Berjalan dibukan tempat berjalan biasa, contoh: diatas pipa yang tidak terpasang pengaman jatuh
f.        Menggerinda dilokasi ada gas yang mudah meledak/terbakar.
g.      Merokok dilokasi berdebu atau gas mudah terbakar
h.      Banyak sampah dilokasi kerja yang tidak pada tempatnya

Semua itu dapat diminimalkan/dihilangkan dengan berbagai tindakan pengawasan, pembinaan dan pemberitahuan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Salah satu tindakan/usahan yang dilakukan adalah:
1.      Training kepada pekerja
2.      pemberian reward/penghargaan yang diberikan
3.      Tindakan teguran secara lisan sampai teguran secara tertulis

Dari upaya-upaya tersebut agar keselamatan pekerja, asset perusahaan dan lingkungan dapat terjaga.

Semoga tulisan ini bermanfaat