Kamis, 03 April 2014

Rambu K3 : Kumpulan Rambu Kewajiban K3 (Safety Sign)

Rambu Bunyikan KlaksonRambu Cuci TanganRambu Gunakan Baju PelindungRambu HarnessRambu Helm KeselamatanRambu MaskerRambu Gunakan Pegangan TanganRambu Pelindung PendengaranRambu Gunakan Pelindung WajahRambu Gunakan Penutup KepalaRambu RespiratorRambu Gunakan Rompi NyalaRambu Sabuk KeselamatanRambu Sabuk PengamanRambu Gunakan Salep (Krim) KulitRambu Sarung TanganRambu Sepatu KeselamatanRambu Tameng LasRambu Helm, Kacamata, Pelindung PendengaranRambu Hemat ListrikRambu Kacamata LasRambu Kacamata KeselamatanRambu Matikan Listrik Jika Tidak DigunakanRambu Matikan Mesin Sebelum MemperbaikiRambu Pasang Pengaman MesinRambu Pengaman PisauRambu Pasang GroundRambu Sususnan Barang RapiRambu PelampungRambu PerhatianRambu Jagalah Kebersihan

Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Pengendalian Resiko K3

Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Pengendalian Resiko K3


Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Pengendalian Resiko merupakan salah satu syarat elemen Sistem Management Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007 klausul 4.3.1. Identifikasi Bahaya dilaksanakan guna menentukan rencana penerapan K3Ldi lingkungan Perusahaan.

Identifikasi bahaya termasuk di dalamnya ialah identifikasi aspek dampak lingkungan operasional Perusahaan terhadap alam dan penduduk sekitar di wilayah Perusahaan menyangkut beberapa elemen seperti tanah, air, udara, sumber daya energi serta sumber daya alam lainnya termasuk aspek flora dan fauna di lingkungan Perusahaan.

Identifikasi Bahaya dilakukan terhadap seluruh aktivitas operasional Perusahaan di tempat kerja meliputi :
  1. Aktivitas kerja rutin maupun non-rutin di tempat kerja.
  2. Aktivitas semua pihak yang memasuki termpat kerja termasuk kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu.
  3. Budaya manusia, kemampuan manusia dan faktor manusia lainnya.
  4. Bahaya dari luar lingkungan tempat kerja yang dapat mengganggu Keselamatan dan Kesehatan  tenaga kerja yang berada di tempat kerja.
  5. Infrastruktur, perlengkapan dan bahan (material) di tempat kerja baik yang disediakan Perusahaan maupun pihak lain yang berhubungan dengan Perusahaan.
  6. Perubahan atau usulan perubahan yang berkaitan dengan aktivitas maupun bahan/material yang digunakan.
  7. Perubahan Sistem Manajemen K3 termasuk perubahan yang bersifat sementara dan dampaknya terhadap operasi, proses dan aktivitas kerja.
  8. Penerapan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku.
  9. Desain tempat kerja, proses, instalasi mesin/peralatan, prosedur operasional, struktur organisasi termasuk penerapannya terhadap kemampuan manusia.
Identifikasi bahaya yang dilaksanakan memperhatikan faktor-faktor bahaya sebagai berikut :
  1. Biologi (jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang).
  2. Kimia (bahan/material/gas/uap/debu/cairan beracun, berbahaya, mudah meledak/menyala/terbakar, korosif, iritan, bertekanan, reaktif, radioaktif, oksidator, penyebab kanker, bahaya pernafasan, membahayakan lingkungan, dsb).
  3. Fisik/Mekanik (infrastruktur, mesin/alat/perlengkapan/kendaraan/alat berat, ketinggian, tekanan, suhu, ruang terbatas/terkurung, cahaya, listrik, radiasi, kebisingan, getaran dan ventilasi).
  4. Biomekanik (postur/posisi kerja, pengangkutan manual, gerakan berulang serta ergonomi tempat kerja/alat/mesin).
  5. Psikis/Sosial (berlebihnya beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial tempat kerja, kekerasan dan intimidasi).
  6. Dampak Lingkungan (air, tanah, udara, ambien, sumber daya energi, sumber daya alam, flora dan fauna).
Penilaian resiko menggunakan pendekatan metode matrik resiko yang relatif sederhana serta mudah digunakan, diterapkan dan menyajikan representasi visual di dalamnya.

Pengendalian resiko didasarkan pada hirarki sebagai berikut :
  1. Eliminasi (menghilangkan sumber/aktivitas berbahaya).
  2. Substitusi (mengganti sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area yang lebih aman).
  3. Perancangan (modifikasi/instalasi sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area supaya menjadi aman).
  4. Administrasi (penerapan prosedur/aturan kerja, pelatihan dan pengendalian visual di tempat kerja).
  5. Alat Pelindung Diri (penyediaan alat pelindung diri bagi tenaga kerja dengan paparan bahaya/resiko tinggi).
Keseluruhan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko didokumentasikan dan diperbarui sebagai acuan rencana penerapan K3 di lingkungan Perusahaan. Dokumentasi identifikasi bahaya dapat menggunakan contoh sederhana dari link berikut : form identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko.

Rambu K3 : Kumpulan Rambu Larangan K3 (Safety Sign)

Rambu Dilarang Membawa Bahan LogamRambu Dilarang Membawa Benda TajamRambu Bukan Air MinumRambu Dilarang Makan/MinumRambu Dilarang Membawa SenjataRambu Dilarang Membunyikan KlaksonRambu Dilarang Mengaktifkan HandphoneRambu Jangan DitekanRambu Jangan DidorongRambu Jangan DidudukiRambu Forklift Dilarang MasukRambu Jangan DiinjakRambu Jangan Berdiri Di SiniRambu Larangan MengambilRambu Larangan Memadamkan Menggunakan AirRambu Larangan MenyentuhRambu Larangan Menggunakan Lift Saat Terjadi KebakaranRambu Larangan Menggunakan TanggaRambu Larangan mematikan MesinRambu Larangan Menaiki HoistRambu Dilarang Mengambil Gambar dengan Kamera HandphoneRambu Dilarang Membawa KameraRambu Larangan BerlariRambu Dilarang Membawa Makanan/MinumanRambu Dilarang MasukRambu Dilarang Memasukkan TanganRambu Dilarang MelintasRambu Larangan Menaruh Barang Di Depan Tanda IniRambu Dilarang MenyeberangRambu Dilarang MerokokRambu Mobil Dilarang MasukRambu Dilarang Menyalakan ApiRambu Dilarang ParkirRambu Pejalan Kaki Dilarang MasukRambu Dilarang Membawa PeliharaanRambu Dilarang Memperbaiki Mesin Saat Masih Menyala Rambu Hanya Petugas KhususRambu Sepatu Dilarang MasukRambu Sepeda Dilarang MasukRambu Dilarang Memakai Topi