Kamis, 03 April 2014

Standar OHSAS 18001 : 2007 ( Sistem Management Keselamatan & Kesehatan Kerja )


Standar OHSAS 18001 : 2007

Sistem Management Keselamatan & Kesehatan Kerja


Standar OHSAS 18001 : 2007 Occupational Health and Safety Management Systems ialah standar internasional dalam (untuk) membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan) di tempat kerja. Standar OHSAS 18001 ialah standar yang paling secara umum banyak dianut (dirujuk) oleh banyak perusahaan (organisasi) dalam melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam manajemen organisasi yang bersangkutan.

Standar OHSAS 18001 merupakan standar yang mudah digunakan serta mudah diterapkan dan dikembangkan pada berbagai macam organisasi dan tingkatannya (misal : organisasi pendidikan, perusahaan, rumah sakit maupun organisasi/bisnis/perusahaan lainnya).

Standar OHSAS 18001 juga merupakan standar yang disusun selaras untuk diterapkan dengan standar lainnya (ISO 9001, ISO 14001, dsb) sehingga mudah untuk mengintegrasikan (menggabungkan) penerapan Standar OHSAS 18001 dengan standar-standar lainnya (khususnya Standar ISO).

Standar OHSAS 18001 disusun berdasarkan metode PDCA (Plan-Do-Check-Act) yang dijabarkan sebagai berikut :
  1. Plan (Perencanaan) : membangun tujauan-tujuan dan proses-proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan Kebijakan K3 suatu organisasi.
  2. Do (Pelaksanaan) : Menerapkan proses-proses yang telah direncanakan.
  3. Check (Pemeriksaan) : Memantau dan mengukur proses-proses terhadap Kebijakan K3 organisasi.
  4. Act (Tindakan) : Mengambil tindakan untuk peningkatan kinerja K3 secara berkelanjutan.
4. Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar OHSAS 18001 : 2007
4.1. Persyaratan Umum
4.2. Kebijakan K3
4.3. Perencanaan
4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko
4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
4.3.3. Tujuan dan Program-Program K3
4.4.Penerapan dan Operasi
4.4.1. Sumber Daya, Peran, Tanggung-Jawab, Fungsi dan Wewenang
4.4.2. Kompetensi, Pelatihan dan Pengetahuan
4.4.3. Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi
4.4.4. Dokumentasi
4.4.5. Pengendalian Dokumen
4.4.6. Pengendalian Operasi
4.4.7. Persiapan Tanggap Darurat
4.5. Pemeriksaan
4.5.1. Pengukuran dan Pemantauan Kinerja
4.5.2. Evaluasi Penyimpangan
4.5.3. Investigasi Insiden, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
4.5.3.1. Investigasi Insiden
4.5.3.1. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
4.5.4. Pengendalian Catatan
4.5.5. Audit Internal
4.6. Tinjauan Manajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar