Rabu, 25 Juni 2014

Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain

Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain

Beberapa tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, yang berada di sekitarnya seperti contoh gambar-gambar di bawah ini :


Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Tidak Memikirkan Keselamatan Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Sebaiknya anda jangan pernah mencoba atau melakukan hal gila ini seperti gambar-gambar di atas, semoga bermanfaat untuk anda akan hal ini. 

UU NOMOR 1 TAHUN 1970 – KESELAMATAN KERJA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;
Mengingat :
  1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

MEMUTUSKAN :
  1. Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
  2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.

BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)   “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2)   “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3)   “pengusaha” ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha  milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili  orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4)   “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5)   “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)   “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

BAB II.
RUANG LINGKUP
Pasal 2.
(1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)  Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, mekanik. perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut            atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuh tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan   atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d. dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.  dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.  dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.  dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

BAB III.
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.  mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.  mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.  mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.  memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.  memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.  menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.  memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.

BAB IV.
PENGAWASAN
Pasal 5.
a. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
b. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6.
(1) Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2) Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3)  Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7.
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8.
(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2) Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
(3) Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

BAB V.
PEMBINAAN.
Pasal 9.
(1)   Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syaratsyarat tersebut di atas.
(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4)  Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.

BAB VI.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10.
(1)  Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja-sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2)  Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BAB VII.
KECELAKAAN.
Pasal 11.
(1)  Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2)  Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.

BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a.   Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b.   Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.   Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e.  Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

BAB IX.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

BAB X.
KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang       undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut        petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 15.
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16.
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17.
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18.
Undang-undang ini disebut “UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.

Sekilas Mengenal Kecelakaan Kerja


Sekilas Mengenal Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi ketika berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja daan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui. Kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh kedua faktor utama, yakni faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja juga merupakan bagian dari kesehatan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
Hubungan kerja atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Oleh sebab itu, kecelakaan akibat kerja ini mencakup dua permasalahan pokok, yakni:
  • Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan. 
  • Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan. 
Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan ini diperluas lagi sehingga mencakup kecelakaan–kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada saat perjalanan atau transportasi ke dan dari tempat kerja. Dengan kata lain kecelakaan lalu lintas yang menimpa tenaga kerja dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja atau dalam rangka menjalankan pekerjaannya juga termasuk kecelakaan kerja.
Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni:
  • Perilaku pekerja itu sendiri (faktor manusia), yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya: karena kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dan sebagainya. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi disebabkan karena faktor manusia ini. 
  • Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau “unsafety condition”, misalnya: lantai licin, pencahayaan kurang, silau, mesin yang terbuka, dan sebagainya. 
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan akibat kerja ini diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni:
A. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
  • Terjatuh 
  • Tertimpa benda 
  • Tertumbuk atau terkena benda-benda 
  • Terjepit oleh benda 
  • Gerakan-gerakan melebihi kemampuan 
  • Pengaruh suhu tinggi 
  • Terkena arus listrik 
  • Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi 
B. Klasifikasi menurut penyebab
  • Mesin, misalnya: mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian kayu, dan sebagainya. 
  • Alat angkut, misalnya: alat angkut darat, udara, dan alat angkut air. 
  • Peralatan lain, misalnya : dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik, dan sebagainya. 
  • Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi, misalya : bahan peledak, gas, zat-zat kimia, dan sebagainya. 
  • Lingkungan kerja (di luar bangunan, di dalam bangunan dan di bawah tanah). 
  • Penyebab lain yang belum masuk tersebut di atas. 
C. Klasifikasi menurut luka atau kelainan
  • Patah tulang 
  • Dislokasi (keseleo) 
  • Regang otot (urat) 
  • Memar dan luka dalam yang lain 
  • Amputasi 
  • Luka di permukaan 
  • Gegar dan remuk 
  • Luka bakar 
  • Keracunan-keracunan mendadak 
  • Pengaruh radiasi 
  • Lain-lain 
D. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh
  • Kepala 
  • Leher 
  • Badan 
  • Anggota atas 
  • Anggota bawah 
  • Banyak tempat 
  • Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut. 
Klasifikasi-klasifikasi tersebut bersifat jamak, karena pada kenyataannya kecelakaan akibat kerja biasanya tidak hanya satu faktor, tetapi banyak faktor. 

Rangkuman "10" bahaya Softdrink!!!!!!

Rangkuman  
Ternyata minum soft drink tidak baik untuk kesehatan. Apa saja penyebabnya ?
1. Softdrink menguras air dalam tubuh. Pemrosesan gula tingkat tinggi dalam softdrinks memerlukan sejumlah besar air dalam tubuh kita. Untuk mengganti air ini, orang harus minum 8-12 gelas air untuk setiap gelas yang diminum. makannya ane sering nambah softdrink gan klo lagi minum, terutama Peps* Bl*e.. hahaha..ngaruhnya keginjal tuh,, hati-hati...
Rangkuman
2. Softdrink tidak pernah meng-hilangkan rasa haus karena Softdrink bukanlah air yang diperlukan oleh tubuh... 
3. Tingkat kandungan fosfat yang tinggi dalam softdrinks dapat menghancurkan mineral penting dalam tubuh. Kekurangan mineral yang serius dapat menyebabkan penyakit jantung ( kekurangan magnesium), osteoporosis ( kekurangan kalsium ) dan banyak lagi. Sebagian besar vitamin tidak berfungsi di dalam tubuh tanpa adanya mineral.
4. Softdrink dapat membersihkan karat pada bumper mobil atau benda benda logam lainnya. Bayangkan apa yang akan terjadi pada fungsi pencernaan dan organ tubuh lainnya.
5. Jumlah gula yang tinggi dalam softdrinks menyebabkan pankreas memproduksi insulin dalam jumlah besar, yang mengakibatkan “benturan gula”, Kelebihan dan kekurangan gula dalam insulin dapat menyebabkan diabetes dan penyakit yang terkait dengan ketidakseimbangan dalam tubuh. Keadaan ini dapat mengganggu pertumbuhan anak sehingga dapat menyebabkan masalah kesehatan seumur hidup.
6. Softdrinks sangat mempengaruhi pencernaan. Kafein dan jumlah gula yang tinggi dapat menghentikan proses pencernaan. Ini artinya metabolisme dalam tubuh bisa terhambat. Softdrink bila diminum bersamaan dengan kentang goreng akan membutuhkan waktu berminggu minggu untuk di cernakan.
7. Softdrink mengandung aspartame, yang di hubungkan dengan depresi, insomnia, penyakit saraf dan banyak penyakit lainnya. Di Amerika, FDA telah menerima lebih dad 10400 keluhan konsumen terhadap aspartame.
8. Spartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang diproduksi oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke seluruh dunia sebagai pengganti gula dan dapat dijumpai pada semua jenis minuman ringan untuk diet
9. Softdrink: bersifat sangat asam, sehingga dapat menembus garis sambung pada kaleng alumunium dan dapat melumerkan kaleng tersebut bila disimpan terlalu lama. Pasien penderita alzheimer yang telah diotopsi semuanya memiliki kadar aluminium yang sangat tinggi dalam otaknya. Logam berat dalam tubuh dapat menyebabkan gangguan syaraf dan penyakit lainnya.
10. Softdrink bersifat sangat asam, tubuh manusia secara alamiah memiliki pH 7,0. Softdrink memiliki pH 2,5, artinya anda memasukkan sesuatu yang ratusan ribu kali lebih asam ke dalam tubuh anda. Penyakit berkembang dalam lingkungan asam. Softdrink akan mengendapkan limbah asam dalam tubuh yang menumpuk dalam sendi dan di sekitar organ tubuh. Contohnya, pH tubuh penderita kanker atau randang sendi selalu rendah. Semakin parah penyakit seseorang, semakin rendah pH tubuhnya.

WHO: 600.000 Perokok Pasif Tewas Tiap Tahun

WHO: 600.000 Perokok Pasif Tewas Tiap Tahun
Sekitar satu dari 100 penyebab kematian dunia diakibatkan oleh merokok secara pasif, yang diperkirakan menewaskan 600.000 orang per tahun, menurut temuan para peneliti Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat.
Dalam penelitian pertama untuk menaksir pengaruh dari merokok pasif, para pakar WHO menemukan anak-anak lebih terekspos pada asap rokok orang lain dibanding kelompok usia lainnya, dan akibatnya sekitar 165.000 diantaranya akan meninggal.
"Dua per tiga dari kematian tersebut terjadi di Afrika dan Asia selatan," kata para peneliti yang diketuai oleh Annette Pruss-Ustun dari WHO di Jenewa, yang menulis temuan itu.
Eksposur anak pada asap rokok seringnya terjadi di rumah, dan penyakit infeksi dan tembakau merupakan kombinasi mematikan bagi anak-anak, kata mereka.
Mengomentari penemuan yang ditulis pada jurnal Lancet, Heather Wipfli dan Jonathan Samet dari Universitas Southern California mengatakan banyak pengambil kebijakan mencoba memotivasi keluarga agar berhenti merokok di dalam rumah.
"Di beberapa negara, banyak rumah bebas rokok tetapi masih jauh dari umum," tulis mereka.
Para ilmuwan WHO menggunakan data dari 192 negara untuk penelitian mereka. Guna mendapat data komprehensif dari seluruh 192 negara itu, mereka harus kembali pada 2004.
Mereka menggunakan contoh matematis untuk memperkirakan kematian dan lamanya kematian dalam kesehatan baik.
Secara global, 40 persen anak-anak, 33 persen laki-laki non-perokok dan 35 persen perempuan non-perokok terekspos rokok pasif pada 2004, menurut temuan mereka.
Hasil eksposur ini diperkirakan menimbulkan 379.000 kematian akibat penyakit jantung, 165.000 infeksi pernapasan bawah, 36.900 dari asma dan 21.400 dari kanker paru-paru.
Untuk pengaruh penuh merokok, kematian ini dapat menambah dari estimasi 5,1 juta kematian per tahun pengguna aktif tembakau, kata kelompok peneliti itu.

ANAK-ANAK

Meski kematian anak-anak umum terjadi di negara-negara miskin dan menengah, kematian pada orang dewasa tersebar di seluruh negara dengan berbagai tingkat pendapatan.
Negara-negara berpendapatan tinggi seperti Eropa, hanya 71 anak yang meninggal, sementara 35.388 kematian terjadi pada orang dewasa. Di Afrika, diperkirakan 43.375 kematian anak dibanding 9.514 kematian pada orang dewasa.
Pruss-Ustun mendesak banyak negara untuk memperkuat Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau milik WHO, seperti meninggikan pajak tembakau, membuat bungkus rokok yang polos dan pelarangan iklan produk tembakau.
"Pembuat kebijakan harus mengetahui bahwa menegakkan hukum bebas rokok kemungkinan akan banyak mengurangi angka kematian disebabkan dari eksposur rokok pasif dalam tahun pertama dari implementasinya, disertai dengan berkurangnya penyakit dalam sistem sosial dan kesehatan," tulisnya.
Hanya 7,4 persen penduduk dunia yang hidup dalam naungan hukum bebas rokok, dan hukum tersebut tidak selalu ditegakkan.
Tempat yang sudah diberlakukan peraturan bebas rokok, penelitian itu menunjukkan bahwa eksposur pada rokok pasif dalam tempat beresiko tinggi seperti bar dan restoran dapat dipotong hingga 90 persen, dan umumnya hingga 60 persen, kata para peneliti.
Penelitian tersebut juga menunjukkan peraturan membantu mengurangi angka rokok yang dibakar oleh perokok dan menghasilkan tingkat kesuksesan tinggi pada orang yang ingin berhenti merokok.

PENCEGAHAN KECELAKAAN INDUSTRI

PENCEGAHAN KECELAKAAN INDUSTRI
Pencegahan kecelakaan dapat didefinisikan sebagai "sebuah program yang terintegrasi, rangkaian kegiatan yang terkoordinasi, diarahkan untuk kontrol kondisi mekanis yang tidak aman". Hal ini bertujuan untuk menghilangkan bahaya mekanis dari lingkungan, dan tindakan tidak aman dari orang-orang, sebelum kecelakaan terjadi. Kecelakaan adalah peristiwa tidak direncanakan yang mengakibatkan kecelakaan (cedera atau kerusakan properti).
Semua kecelakaan memiliki konsekuensi langsung dan tidak langsung, seperti cedera pribadi dan harta benda, sedangkan biaya tidak langsung termasuk hilangnya pendapatan, peningkatan biaya pengobatan dan semangat kerja karyawan menurun. Semua kecelakaan dapat dicegah karena kecelakaan akibat dari keadaan. Kecelakaan yang bukan hasil dari keadaan atau keberuntungan karena kecelakaan tidak bisa terjadi tanpa alasan. 
Mayoritas dari tindakan yang tidak aman terjadi karena berbagai alasan seperti; kegagalan untuk mengikuti prosedur kerja yang aman, bekerja pada peralatan hidup, penggunaan peralatan atau perkakas, penyalahgunaan tangan atau bagian tubuh, membuat perangkat keselamatan dioperasi, mengoperasikan peralatan dalam yang tidak aman secara posisi, tidak aman atau postur. Kadang-kadang para pekerja bisa memiliki keterampilan yang diperlukan tapi lingkungan kerja mereka tidak aman seperti menyerahkan mesin tidak aman atau tua atau peralatan, dalam kasus lain, mereka mungkin dikelilingi oleh bahaya lubang terbuka seperti, diperas tempat, salah obyek dsb Semua kondisi ini membuat lingkungan rawan kecelakaan, di mana meskipun keterampilan keselamatan dan pelatihan, kecelakaan pasti terjadi. Dalam kasus lain beberapa orang melakukan tindakan tidak aman karena mereka tidak memiliki pengetahuan keselamatan atau tidak memiliki keterampilan untuk koordinatif dalam lingkungan tim kerja. Kadang-kadang sikap yang tidak tepat yang mengarah ke dalam kecelakaan .
Kecelakaan tidak terjadi di udara, mereka memiliki beberapa alasan dan penyebabnya, berdasarkan yang ahli telah mengembangkan beberapa teori. Teori pertama untuk menjelaskan kecelakaan adalah Teori Domino dikembangkan oleh HW Heinrich. Menurut Teori Domino, sebuah "kecelakaan" adalah salah satu faktor secara berurutan yang dapat menyebabkan cedera. Faktor-faktor dapat dilihat sebagai rangkaian domino berdiri di tepi; ketika seseorang jatuh, hubungan yang diperlukan untuk reaksi berantai selesai. Setiap faktor tersebut tergantung pada faktor sebelumnya.
Hal ini dapat hanya dijelaskan dalam lima langkah. Cedera pribadi hanya terjadi sebagai akibat dari kecelakaan. Sebuah kecelakaan terjadi sebagai akibat dari bahaya pribadi atau mekanis. bahaya Pribadi dan mekanis ada karena kesalahan orang. Kesalahan orang yang diwarisi atau diperoleh dari lingkungan mereka. Lingkungan adalah kondisi-ke dalam mana individu dilahirkan atau dibesarkan. Teori Domino menunjukkan bahwa satu peristiwa mengarah ke yang lain, kemudian dan lain lain yang berpuncak pada kecelakaan atau bencana. Ditemukan bahwa 88 persen kecelakaan disebabkan oleh tindakan tidak aman orang, 10 persen oleh tindakan tidak aman dan 2 persen oleh "tindakan Allah."
Multi Penyebab Teori di sisi lain melihat faktor yang berkontribusi secara acak mengakibatkan kecelakaan. Sebagai contoh, ketika seorang pekerja terluka, mungkin karena kurangnya pelatihan, kurangnya kesadaran keselamatan atau mungkin atasannya tidak membimbingnya dengan benar atau ia mengoperasikan peralatan dalam keadaan berubah pikiran. Satu atau lebih faktor dalam situasi di atas dapat menyebabkan kecelakaan. Dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi bukan karena faktor tunggal, tetapi satu atau lebih faktor; berkontribusi kejadiannya; seperti kurangnya kompetensi, motivasi yang lebih kecil, atau persepsi negatif terhadap pelatihan dan keamanan. Semua masalah ini dapat diatasi melalui berbagai perangkat manajemen risiko, seperti budaya, pelatihan, pelatihan keselamatan kesadaran, pemberdayaan dan kepemilikan masalah keselamatan. Manajemen risiko adalah alat yang ampuh, ketika digunakan dengan benar. Ini membantu personel, fokus pada pekerjaan yang akan dilaksanakan berhasil. Dengan fokus ini, personil dapat memutuskan tindakan yang akan diambil untuk menghilangkan risiko dari pekerjaan. Jika kita dapat menghilangkan bahaya sama sekali, atau menghilangkan kondisi tidak aman di mana orang mungkin terluka kita berada di jalan yang benar pencegahan kecelakaan.
Dalam beberapa latihan pencegahan kecelakaan perusahaan hanya terjadi hanya, ketika bencana yang melanda. Manajer yang sukses mengambil tindakan keselamatan sebelum kecelakaan terjadi. Pencegahan kecelakaan dapat dikurangi melalui pelatihan yang konsisten dan kesadaran keselamatan yang mungkin biaya uang dalam tindakan-tindakan pencegahan jangka pendek tetapi seperti dapat menyimpan kekayaan perusahaan dalam jangka panjang.

SAFETY TALK

Pentingnya Safety Talk Sebagai Usaha Pencegahan Kecelakaan


Pentingnya Safety Talk Sebagai Usaha Pencegahan Kecelakaan

PENDAHULUAN
Sebuah perusahaan yang mengoperasikan kilang dalam beberapa hal kemungkinan bisa terjadi seperti kecelakaan kerja.
Setiap orang dimanapun berada , siapapun dia bisa saja mengalami suatu kecelakaan.Terlebih lagi bila sedang melakukan suatu aktifitas atau berada dalam lingkungan orang yang sedang bekerja.
Setiap kecelakaan kerja sudah pasti akan merugikan pekerja itu sendiri maupun perusahaan , perusahaan didalam menjalankan seluruh aktifitasnya selalu berusaha untuk menekan sekecil mungkin terjadinya kecelakaan kerja yang disebabkan berbagai factor , berbagai upaya senantiasa dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja sehingga kerugian – kerugian yang sangat fatal baik dari peralatan maupun dari manusianya dapat dihindarkan.
Dari berbagai upaya yang dilakukan perusahaan sebagai langkah pencegahan kecelakaan kerja, salah satunya adalah dengan melaksanakan program Safety talk untuk seluruh pekerja tanpa kecuali.
Dalam safety talk kali ini materi yang dibahas adalah; “Pentingnya Safety talk sebagai usaha pencegahan kecelakaan kerja ”
Safety talk merupakan salah satu sarana penunjang dalam upaya mencegah terjadinya bahaya di tempat kerja , serta berbagai masalah pekerjaan dapat kita diskusikan ( secara teoritis ), untuk kemudian dapat diterapkan dan dipraktekan hasil dari diskusi tersebut dilapangan / plant, dengan safety talk dapat pula meningkatkan pengetahuan kita terhadap : 
  • Pekerjaan yang kita hadapi dan bahayanya serta penanggulangannya . 
  • Procedure kerja . 
  • Peralatan safety ( alat-alat pelindung diri ). 
  • Komunikasi . 

1.Meningkatkan pengetahuan pekerjaan yang kita hadapi dan bahayanya serta penangulangannya.

Semakin banyak kita melaksanakan tugas / pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan maka membuat kita semakin berpengalaman pula bahkan bisa makin familier dengan tugas dan tanggung jawab tersebut , sehingga kita semakin mengerti dengan keadaan lingkungan tempat bekerja dan akan dengan cepat pula mengatasinya bila terjadi problem atau keadaan darurat .

2. Meningkatkan pengetahuan tentang prosedur kerja.

Dari pengalaman – pengalaman selama ini semakin kita sering melakukan pekerjaan yang sama sehingga kita menjadi terbiasa dan membuat kita semakin menguasai pekerjaan itu , tetapi dilain pihak menjadikan kita terlena dengan kemampuan itu , dikarenakan kita sudah terbiasa melakukannya terkadang menjadikan kita lalai , gegabah dan sembrono dengan yang namanya prosedur kerja , akibatnya bisa fatal terhadap peralatan maupun manusianya .
Apabila kita bekerja menggunakan prosedur kita sudah terlindungi bila terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan , karena yang akan bertanggung jawab adalah yang menyiapkan , memeriksa dan mengesahkan prosedur tersebut .

3. Meningkatkan pengetahuan kita terhadap alat – alat pelindung diri .

Setiap pekerja mempunyai tanggung jawab yang sama untuk bekerja yang aman dan selamat , pada dasarnya kita semua mengerti bahaya-bahaya yang mungkin timbul ditempat area kerja kita masing-masing dan alat-alat pelindung diri apa saja yang harus kita pakai .
Perusahaan telah menyediakan dan memcukupi perlengkapan dan kelengkapan alat pelindung diri , diharapkan dapat dipergunakan secara baik dan tepat .

4. Meningkatkan kemampuan kita berkomunikasi .

Didalam safety talk ini tanpa sadar kita juga belajar berkomunikasi , kapan kita harus mendengarkan , kapan kita mengutarakan pendapat, jangan main potong saja selagi orang lain mengutarakan pendapatnya efeknya bisa saja orang tersebut tersinggung , terutama bila kita sedang bekerja komunikasi memegang peranan sangat penting , apabila kita menerima atau memberi perintah yang tidak jelas atau salah akibatnya bisa fatal .
Komunikasi yang baik merupakan suatu manifestasi / cerminan dari keakraban dan kebersamaan kita hingga akan menciptakan suasana yang intim , hangat dan harmonis yang pada akhirnya akan menciptakan kebersamaan , sehingga dalam kita bekerja sehari-hari akan terasa ringan dan nyaman .
PENUTUP
Uraian tersebut diatas yang baru kita bahas merupakan sebagian kecil dari banyaknya persoalan dan manfaat yang dapat kita ungkap dalam safety talk , mudah – mudahan menjadikan kita lebih bertanggung jawab dalam bekerja sehingga ikut menunjang produktifitas perusahaan.

Mengenal OHSAS 18001 dalam Penerapan SMK3

Mengenal OHSAS 18001 dalam Penerapan SMK3
Derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak normatif lainnya. 
Perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah sumber daya yang terus-menerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya yang ada di tempat kerja.

Selain perusahaan, pemerintah pun turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang yang mengatur tentang K3 yaitu UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Permenaker No.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Tujuan dan sasaran yang termuat dalam SMK3 ini adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Namun tujuan mulia ini belum sepenuhnya dapat dicapai, mengapa?
Kita lihat saja pada kondisi K3 di Indonesia, berdasar data tahun 2004 hingga Januari 2005, tingkat kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 95.418 kasus dengan 1736 pekerja meninggal, 60 pekerja mengalami cacat tetap, 2932 pekerja cacat sebagian dan 6114 pekerja mengalami cacat ringan. Kondisi ini sesungguhnya sudah mengalami penurunan angka kecelakaan kerja jika dibandingkan dengan data pada tahun 2003 yaitu 105.846 kasus, terjadi penurunan kasus sekitar 9,9%. Bila dirunut dalam rentang 5 tahun mulai tahun 1999, kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami fluktuasi, dapat dilihat pada tabel berikut :

Kasus kecelakaan kerja di Indonesia

Tahun
Jumlah kasus
Pertumbuhan
1999
91.510
-
2000
98.902
8,08 %
2001
104.774
5,94 %
2002
103.804
-0,92 %
2003
105.846
1,97 %
2004
95.418
-9,85 %


Walaupun terjadi penurunan jumlah kasus kecelakaan kerja, pada tahun 2005 jumlah kecelakaan kerja di Indonesia menduduki peringkat tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Kondisi yang sama juga terjadi di tahun 2001, standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lain, termasuk 2 negara lain yaitu Bangladesh dan Pakistan.

Mengapa angka kecelakaan kerja di Indonesia masih begitu tinggi?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, yaitu unsafe condition dan unsafe behavior. Unsafe behavior merupakan perilaku dan kebiasaan yang mengarah pada terjadinya kecelakaan kerja seperti tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan penggunaan peralatan yang tidak standard sedang unsafe condition merupakan kondisi tempat kerja yang tidak aman seperti terlalu gelap, panas dan gangguan-gangguan faktor fisik lingkungan kerja lainnya. Faktor-faktor tersebut dapat dieliminasi dengan adanya komitmen perusahaan dalam menetapkan kebijakan dan peraturan K3 serta didukung oleh kualitas SDM perusahaan dalam pelaksanaannya.

Sayangnya, masih sedikit perusahaan di Indonesia yang berkomitmen untuk melaksanakan pedoman SMK3 dalam lingkungan kerjanya. Menurut catatan SPSI, baru sekitar 45% dari total jumlah perusahaan di Indonesia (data Depnaker tahun 2002, perusahaan di bawah pengawasannya sebanyak 176.713) yang memuat komitmen K3 dalam perjanjian kerja bersamanya. Jika perusahaan sadar, komitmennya dalam melaksanakan kebijakan K3 sebenarnya dapat membantu mengurangi angka kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Dengan sadar dan berkomitmen, perusahaan akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kondisi kerja yang aman dan sehat. Komitmen perusahaan yang rendah ini diperburuk lagi dengan masih rendahnya kualitas SDM di Indonesia yang turut memberikan point dalam kejadian kecelakaan kerja, data dari Badan Pusat Statistik tahun 2003 menunjukkan bahwa hanya 2.7% angkatan kerja di Indonesia yang mempunyai latar belakang pendidikan perguruan tinggi dan 54.6% angkatan kerja hanya tamatan SD.

Sebenarnya, penerapan K3 dalam sistem manajemen perusahaan memberikan banyak keuntungan selain peningkatan produktifitas kerja dan tetap terjaganya kesehatan, keselamatan pekerja, penerapan K3 juga dapat meningkatkan citra baik perusahaan yang dapat memperkuat posisi bisnis perusahaan. Satu lagi hal penting bahwa dengan komitmen penerapan K3, angka kecelakaan kerja dapat ditekan sehingga dapat menekan biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja. Perlu diketahui bahwa nilai kompensasi yang harus dibayar karena kecelakaan kerja di Indonesia tahun 2004 sebesar 102,461 milliar rupiah apalagi jika kita lihat data 2003 yang sebesar 190,607 milliar rupiah, sungguh suatu nilai yang sangat disayangkan jika harus dibuang percuma! Sebenarnya keadaan ini tidak jauh berbeda dengan di AS, tahun 1995 pemerintah AS harus menderita kerugian sebesar 119 milliar dollar karena kecelakaan kerja dengan tingkat pertumbuhan kerugian sebesar 67,9 milliar dollar dalam kurun waktu 15 tahun sejak tahun 1980.

Usaha pemerhati K3 dunia untuk menurunkan angka kecelakaan kerja melalui suatu pedoman terhadap pelaksanaan K3 telah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Awalnya adalah dengan penerbitan suatu pendekatan sistem manajemen yaitu Health and Safety Management-HS(G)65 yang dikembangkan oleh Health and Safety Executive Inggris yang diterbitkan terakhir pada tahun 1977. Mei 1996 muncul standar pelaksanaan K3,BS 8800 (British Standard 8800) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi K3 melalui penyediaan pedoman bagaimana manajemen K3 berintegrasi dengan manajemen dari aspek bisnis yang lain. Hingga tahun 1999 muncul standar baru yaitu OHSAS 18001 yang dikeluarkan sebagai spesifikasi dan didasarkan pada model yang sama dengan ISO 14001, bersamaan dengan itu diterbitkan pula OHSAS 18002 sebagai pedoman pada penerapan OHSAS 18001. Sebenarnya apa OHSAS itu? Bagaimana penerapannya dalam system manajemen perusahaan? Mari kita mengenal lebih dekat.

OHSAS 18001, Apa dan bagaimana?
OHSAS –Occupational Health and Safety Assesment Series-18001 merupakan standar internasional untuk penerapan SMK3. Tujuan dari OHSAS ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan SMK3 Permenaker, yaitu meningkatkan kondisi kesehatan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja karena kondisi K3 tidak saja menimbulkan kerugian secara ekonomis tetapi juga kerugian non ekonomis seperti menjadi buruknya citra perusahaan.

Cikal bakal OHSAS 18001 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh British Standards Institute (BSI) yaitu Occupational Health and Safety Management Sistem-Specification (OHSAS) 18001:1999. OHSAS 18001 diterbitkan oleh BSI dengan tim penyusun dari 12 lembaga standarisasi maupun sertifikasi beberapa negara di dunia seperti, Standards Australia, SFS Certification dan International Certification Services.

Standar OHSAS mengandung beberapa komponen utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam penerapan SMK3 demi pelaksanaan K3 yang berkesinambungan.
Komponen Utama OHSAS 18001 .

Komponen utama standar OHSAS 18001 dalam penerapannya di perusahaan meliputi :
1. Adanya komitmen perusahaan tentang K3.
2. Adanya perencanaan tentang program-program K3
3. Operasi dan Implementasi K3
4. Pemeriksaan dan tindakan koreksi terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan
5. Pengkajian manajemen perusahaan tentang kebijakan K3 untuk pelaksanaan berkesinambungan.

Berdasarkan 5 komponen utama diatas, tahapan dalam penyusunan SMK3 menurut OHSAS 18001 melalui 7 tahapan yaitu mengindentifikasi resiko dan bahaya, mengidentifikasi ketetapan UU dan peraturan hukum yang berlaku, menentukan target dan pelaksana program, melancarkan program perencanaan untuk mencapai target dan objek yang telah ditentukan, mengadakan perencanaan terhadap kejadian darurat, peninjauan ulang terhadap target dan para pelaksana system, terakhir yaitu penetapan kebijakan sebagai usaha untuk mencapai kemajuan yang berkesinambungan. Tahapan penerapan ini lebih panjang jika dibandingkan dengan penerapan SMK3 menurut permenaker tetapi dari segi isi tidak ada perbedaan yang signifikan.

Seiring dengan upaya pelaksanaan OHSAS dalam perusahaan, muncullah suatu konsep baru sebagai akibat praktek OHSAS 18001 dalam manajemen perusahaan. Konsep baru tersebut dikenal dengan nama Green Company

Green Company
Konsep OHSAS 18001 memiliki beberapa kesesuaian dengan ISO 14001 dan ISO 9001, sehingga beberapa perusahaan mulai menjalankan ‘multiple management systems’ yaitu menjalankan ketiga system manajemen di atas( Manajemen Mutu ISO 9001:2000, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 dan SMK3 OHSAS 18001:1999). Penggabungan ini menimbulkan suatu konsep baru yaitu Green Company

Konsep Green Company adalah suatu konsep dimana sebuah perusahaan mempunyai manajemen yang secara sadar meletakkan pertimbangan perlindungan dan pembangunan lingkungan, keselamatan dan kesehatan ‘stakeholder’ dalam setiap pengambilan keputusan bisnisnya sebagai wujud nyata tanggungjawab dan upaya memberikan kontribusi positif kepada masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan. Konsep Green Company memiliki 4 komponen utama yang tidak bias dipisahkan satu sama lainnya yaitu green strategy, green process, green product dan green employee. Salah satu perusahaan yang telah menjalankan konsep Green Company adalah PT.Astra Internasional.

Lalu bagaimana gambaran pelaksanaan penerapan OHSAS 18001 dalam perusahaan?
Coba kita lihat PT. Wijaya Karya atau WIKA yang merupakan salah satu perusahaan BUMN yang telah menerapkan OHSAS 18001 dalam manajemennya. WIKA adalah sebuah BUMN yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi. Bidang pekerjaan dengan tingkat resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Karena alasan itulah, manajemen WIKA sangat berkomitmen dalam imlementasi SMK3 dan pengawasan terhadap pelaksanaannya secara terus menerus di seluruh jajaran unit kerjanya. Komitmen WIKA dalam pelaksanaan SMK3 telah mengantarnya sebagai pelopor penerapan SMK3 sesuai standard internasional OHSAS 18001 untuk perusahan jasa konstruksi. Bahkan pada November 2005 WIKA memperoleh penghargaan sebagai Indonesia’s Most Caring Companies for Safety Award 2005.

Apabila ditilik pada kegiatan-kegiatan rutinnya, memang beberapa penghargaan tersebut tidak salah tangan. Sebut saja kegiatan sebagai sosialisasi manajemen resiko yang diadakan oleh WIKA sebagai tahapan perencanaan penerapan SMK3 . Kegiatan ini diikuti oleh semua unit kerjanya sebagai upaya untuk mempopulerkan budaya manajemen resiko di lingkungan kerja WIKA seperti menghindari, mengontrol dan mentransfer resiko yang ada dan mungkin bisa ada dalam kegiatan operasi. Ada lagi kegiatan rutin yang dilakukan WIKA sebagai upaya untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan berbagai kegiatan K3 dalam perusahaan, Safety Talk, yang diadakan tiap bulannya .

Lalu bagaimana proses pelaksanaan K3 itu diukur?
Pelaksanaan K3 WIKA di lapangan, diukur dengan Safety Implementation Level (SIL) yang berisi tentang kriteria dan standar pengukuran yang telah ditetapkan hingga nantinya ada penilaian atau audit terhadap pelaksanaan kriteria-kriteria yang harus ada. Proses audit dilakukan dengan suatu acara yang disebut Surveillance Audit OHSAS 18001 yang dapat digabung dengan audit ISO 9001:2000 dengan tim auditor yang terdiri dari Tim Audit Eksternal OHSAS 18001:1999 dari PT. Sucofindo dan tim Auditor ISO 9001:2000. Hasil audit ini digunakan oleh WIKA untuk perbaikan manajemen K3 dan evaluasi diri untuk mengukur kinerja perusahaan demi pengembangan SMK3 yang berkesinambungan. Pengkajian ini dilakukan sebagai usaha untuk lebih concern terhadap K3 dan tetap menjaga komitmen ‘Good Safety is Good Bussiness’ Hasilnya? Tidak sia-sia! Januari 2006 WIKA mendapatkan penghargaan Zero Accident dari Depnaker dan Bendera Emas dari PT. Sucofindo sebagai perusahaan yang peduli terhadap penerapan SMK3. Bahkan berbagai proyek baru mengalir untuk WIKA salah satunya karena komitmen WIKA ini, sebuah keuntungan yang patut dipertahankan.

Begitu membanggakan jika perusahaan di Indonesia yang belum menerapkan OHSAS 18001 mulai tergerak hati untuk mencoba. Akan banyak nyawa terselamatkan dan banyak keuntungan yang dapat diraup. Jadi tidak ada salahnya perusahan mulai mengenal dan mengakrabkan diri dengan OHSAS 18001:1999, semua terasa lebih indah dan lebih hidup. Good Safety is Good Bussiness, Anda Setuju?

PENCEMARAN LINGKUNGAN

PENCEMARAN LINGKUNGAN
Ciri, sifat, macam polusi dan limbah 
Lingkungan terdiri dari komponen biotik dan abiotik. Jika komponen biotik berada dalam komposisi yang proporsional antara tingkat trofik dengan komponen abiotik yang mendukung kehidupan komponen biotik, lingkungan tersebut berada dalam keseimbangan atau stabil.

Contoh lingkungan alami yang seimbang adalah hutan. Di hutan, tumbuhan sebagai produsen ada dalam jumlah yang mencukupi untuk perlindungan dan makanan bagi konsumen tingkat pertama, seperti burung pemakan tumbuhan, rusa dan monyet. Tumbuhan di hutan dapat berkembang dengan baik karena kondisi lingkungan abiotik yang sesuai. Hewan sebagai konsumen tingkat pertama berada dalam jumlah yang mencukupi untuk kehidupan konsumen tingkat kedua, misalnya harimau, musang, dan ular. Jumlah masingmasing komponen biotik tersebut tidak mendominasi satu dengan yang lainnya sehingga terbentuk rantai makanan yang seimbang.
Keseimbangan lingkungan tidak statis, artinya dapat terjadi penurunan atau kenaikan populasi tiap jenis tumbuhan dan hewan serta berbagai komponen biotik. Perubahan komponen biotik dan abiotik dalam batas-batas tertentu tidak mengganggu keseimbangan lingkungan. Sebagai contoh jumlah rusa yang berkurang karena diburu manusia tidak berpengaruh terhadap kelangsungan hidup pemangsanya, misalnya harimau. Selama masih ada hewan lain di hutan, seperti kelinci, tikus, dan ayam hutan maka harimau akan memangsa hewan-hewan tersebut. Jumlah rusa juga dapat berkembang kembali selama perburuan tidak dilakukan terusmenerus.
Kemampuan hutan mendukung kelangsungan hidup harimau dengan adanya hewan mangsa adalah contoh daya dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan mendukung kehidupan berbagai makhluk hidup di dalamnya. Bertambahnya kembali jumlah rusa setelah berkurangnya perburuan adalah contoh daya lenting lingkungan.
Daya lenting lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk pulih kembali pada keadaan seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan. Dengan demikian, lingkungan mampu menanggulangi perubahan-perubahan selama perubahan tersebut masih dalam daya dukung dan daya lentingnya.
Keseimbangan lingkungan dapat menjadi rusak, artinya lingkungan menjadi tidak seimbang jika terjadi perubahan yang melebihi daya dukung dan daya lentingnya. Perubahan lingkungan dapat terjadi karena alam maupun aktivitas manusia.
Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh manusia dan berakibat pada alam, misalnya penebangan hutan. Penebangan hutan secara besar-besaran mengakibatkan fungsi hutan sebagai penahan air hujan akan berkurang.
Hilangnya pohon-pohon dapat mengakibatkan tidak adanya perakaran yang dapat menahan air hujan. Akibatnya hanya sedikit air yang terserap oleh tanah sehingga sebagian besar air akan mengalir sebagai air permukaan yang dapat mengakibatkan tanah longsor dan banjir.
Banjir lumpur panas Sidoarjo, Jawa Timur merupakan kasus menyemburnya lumpur panas yang diduga diakibatkan oleh aktivitas pengeboran untuk eksplorasi gas. Semburan lumpur tersebut menurut data dari pertama kali mencapai volume 5000 meter kubik perhari. Kemudian meningkat menjadi 40.000 meter kubik per hari, dan sekarang ini mencapai 135.000 meter kubik per hari. Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menangulangi luapan lumpur, diantaranya dengan membuat tanggul untuk membendung area genangan lumpur. Namun tanggul akhirnya jebol. Menurut Menteri kelautan dan perikanan, kerugian oleh banjir lumpur panas tersebut mengakibatkan produksi tambak pada lahan seluas 989 hektar di dua kecamatan dan 1600 hektar di pesisir Sidoarjo mengalami kegagalan panen, sehingga kerugian diperkirakan mencapai 10.9 milyar per tahun.
Kegiatan manusia mengubah lingkungan dilakukan karena adanya kebutuhan hidup. Kebutuhan ini akan menjadi semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk. Upaya pemenuhan kebutuhan menusia dipengaruhi oleh perkembangan budaya. Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai hasil perkembangan budaya digunakan untuk mengembangkan berbagai industri yang dapat memenuhi kebutuhan manusia, antara lain sebagai berikut:
1. Industri primer, mengupayakan kebutuhan dari alam secara langsung, seperti pertanian, pertambangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
2. Industri sekunder, mengolah hasil industri primer seperti industri makanan, industri tekstil, industri kertas, industri pengolahan minyak bumi, dan industri logam.
3. Industri tersier, menghasilkan jasa atau pelayanan seperti industri informasi dan komunikasi, transportasi, dan perdagangan. Perkembangan industri tidak hanya mengubah lingkungan tetapi juga menimbulkan pencemaran.
Berbagi industri selain menghasilkan produk yang digunakan manusia juga menghasilkan buangan atau limbah.
Limbah adalah suatu benda atau zat yang dapat mengandung berbagai bahan yang membahayakan kehidupan manusia, hewan, serta makhluk hidup lainnya. Banyak limbah dihasilkan dari aktivitas manusia, termasuk industri dan kegiatan rumah tangga. Masuknya limbah rumah tangga dan industri ke dalam sungai menyebabkan pencemaran atau polusi air sungai. Pencemaran adalah perubahan keadaan lingkungan, baik secara fisik, kimia, atau pun biologi, meliputi udara, daratan, dan air yang tidak diinginkan.
Makhluk hidup, zat, energi, atau komponen penyebab pencemaran disebut polutan atau pencemar. Contoh polutan makhluk hidup atau polutan biologi ialah bakteri penyebab penyakit pada sampah dan kotoran. Polutan zat kimia disebut polutan kimia, contohnya limbah yang mengandung logam merkuri (Hg), gas CO2, gas CFC, debu asbes, dan pestisida. Sedangkan polutan energi disebut polutan fisik, misalnya panas dan radiasi.
Pencemaran berdasarkan bentuknya terbagi menjadi empat macam, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran suara.

Pencemaran udara

Pencemaran udara berhubungan dengan pencemaran atmosfer bumi. Atmosfer merupakan lapisan udara yang menyelubungi bumi sampai ketinggian 300 km. Sumber pencemaran udara berasal dari kegiatan alami dan aktivitas manusia.
Sumber pencemaran udara di setiap wilayah atau daerah berbeda-beda. Sumber pencemaran udara berasal dari kendaraan bermotor, kegiatan rumah tangga, dan industri.
 
No
Polutan
Dihasilkan dari
1
Karbon dioksida (CO2)
Pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara), pembakaran gas alam dan hutan, respirasi, serta pembusukan.
2
Sulfur dioksida (SO2) nitrogen monoksida (NO)
Pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara), misalnya gas buangan kendaraan.
3
Karbonmonoksida (CO)
Pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara) dan gas buangan kendaraan bermotor yang pembakarannya tidak sempurna.
4
Kloro Fluoro Carbon (CFC)
Pendingin ruangan, lemari es, dan perlengkapan yang menggunakan penyemprot aerosol.

Dampak pencemaran udara dapat berskala mikro dan makro.
Pada skala mikro atau lokal, pencemaran udara berdampak pada kesehatan manusia. Misalnya, udara yang tercemar gas karbon monoksida (CO) jika dihirup seseorang akan menimbulkan keracunan, jika orang tersebut terlambat ditolong dapat mengakibatkan kematian. Dampak pencemaran udara berskala makro, misalnya fenomena hujan asam dalam skala regional, sedangkan dalam skala global adalah efek rumah kaca dan penipisan lapisan ozon.
Karbon dioksida (CO2)
Pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara, minyak, dan gas alam telah lama dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan manusia terhadap energi. Misalnya untuk berbagai keperluan rumah tangga, industri, dan pertanian. Ketika bahan bakar minyak tersebut dibakar, karbon dioksida dilepaskan ke udara. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa jumlah karbon dioksida yang dilepaskan ke udara terus mengalami peningkatan. Apakah dampak peningkatan CO2 terhadap lingkungan?
Karbon monoksida (CO)
Gas karbon monoksida (CO) merupakan gas yang tidak berbau, tidak berasa, dan tidak stabil. Karbon monoksida yang berada di kota besar sebagian besar berasal dari pembuangan gas kendaraan bermotor yang gas-gas pembakarannya tidak sempurna.
Selain itu, karbon monoksida dapat berasal dari pembakaran bahan bakar fosil serta proses industri.
Karbon monoksida dalam tubuh manusia lebih cepat berikatan dengan hemoglobin daripada oksigen. Jika di udara terdapat karbon monoksida, oksigen akan kalah cepat berikatan dengan hemoglobin.
Beberapa orang akan menderita defisiensi oksigen dalam jaringan tubuhnya ketika haemoglobin darahnya berikatan dengan karbon monoksida sebesar 5%. Seorang perokok haemoglobin darahnya sering ditemukan mengandung karbon monoksida lebih dari 10%.
Defisiensi oksigen dalam tubuh dapat menyebabkan seseorang menderita sakit kepala dan pusing. Kandungan karbon monoksida yang mencapai 0.1.% di udara dapat mengganggu metabolisme tubuh organisme. Oleh karena itu, ketika memanaskan mesin kendaraan di dalam garasi sebaiknya pintu garasi dibuka agar gas CO yang terbentuk tidak terakumulasi di dalam ruangan dan terhirup.
Sulfur dioksida
Sulfur dioksida dilepaskan ke udara ketika terjadi pembakaran bahan bakar fosil dan pelelehan biji logam. Konsentrasi SO2 yang masih diijinkan ialah antara 0.3 sampai 1.0 mg m-3. Akan tetapi, di daerah yang dekat dengan industri berat, konsentrasi senyawa tersebut menjadi lebih tinggi, yaitu 3.000 mg m-3 .
Peningkatan konsentrasi sulfur di atmosfer dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia, terutama menyebabkan penyakit bronkitis, radang paru-paru (pneumonia), dan gagal jantung. Partikel-partikel ini biasanya sulit dibersihkan bila sudah mencapai alveoli sehingga menyebabkan iritasi dan mengganggu pertukaran gas.
Pencemaran sulfur (sulfur oksida) di sekitar daerah pencairan tembaga dapat menyebabkan kerusakan pada vegetasi hingga mencapai jarak beberapa kilometer jauhnya. Tumbuhan mengabsorbsi sulfur dioksida dari udara melalui stomata. Tingginya konsentrasi sulfur dioksida di udara seringkali menimbulkan kerusakan pada tanaman pertanian dan perkebunan.
Nitrogen oksida
Nitrogen oksida memainkan peranan penting di dalam penyusunan jelaga fotokimia. Nitrogen dioksida dihasilkan oleh gas buangan kendaraan bermotor. Peroksiasil nitrat yang dibentuk di dalam jelaga sering menyebabkan iritasi pada mata dan paru-paru.
Selain itu, bahan polutan tersebut dapat merusak tumbuhan.
Hujan asam
Dua gas yang dihasilkan dari pembakaran mesin kendaraan serta pembangkit listrik tenaga disel dan batubara yang utama adalah sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2). Gas yang dihasilkan tersebut bereaksi di udara membentuk asam yang jatuh ke bumi bersama dengan hujan dan salju. Misalnya, sulfur dioksida berreaksi dengan oksigen membentuk sulfur trioksida.
2 SO2 + O2 2 SO3
Sulfur trioksida kemudian bereaksi dengan uap air membentuk asam sulfat.
SO3 + H2O H2SO4
Uap air yang telah mengandung asam ini menjadi bagian dari awan yang akhirnya turun ke bumi sebagai hujan asam atau salju asam.
Hujan asam dapat mengakibatkan kerusakan hutan, tanaman pertanian, dan perkebunan. Hujan asam juga akan mengakibatkan berkaratnya benda-benda yang terbuat dari logam, misalnya jembatan dan rel kereta api, serta rusaknya berbagai bangunan.
Selain itu, hujan asam akan menyebabkan penurunan pH tanah, sungai, dan danau, sehingga mempengaruhi kehidupan organisme tanah, air, serta kesehatan manusia.
Efek rumah kaca (green house effect)
Efek rumah kaca merupakan gejala peningkatan suhu dipemukaan bumi yang terjadi karena meningkatnya kadar CO2 (karbon dioksida) di atmosfer. Gejala ini disebut efek rumah kaca karena diumpamakan dengan fenomena yang terjadi di dalam rumah kaca.
Pada rumah kaca, sinar matahari dapat dengan mudah masuk ke dalamnya. Sebagian sinar matahari tersebut digunakan oleh tumbuhan dan sebagian lagi dipantulkan kembali ke arah kaca.
Sinar yang dipantulkan ini tidak dapat keluar dari rumah kaca dan mengalami pemantulan berulang-ulang. Energi yang dihasilkan meningkatkan suhu rumah kaca sehingga rumah kaca menjadi panas.
Di bumi, radiasi panas yang berasal dari matahari ke bumi diumpamakan seperti menembus dinding kaca rumah kaca. Radiasi panas tersebut tidak diserap seluruhnya oleh bumi. Sebagian radiasi dipantulkan oleh benda-benda yang berada di permukaan bumi ke ruang angkasa. Radiasi panas yang dipantulkan kembali ke ruang angkasa merupakan radiasi infra merah. Sebagian radiasi infra merah tersebut dapat diserap oleh gas penyerap panas (disebut: gas rumah kaca).

Gas penyerap panas yang paling penting di atmosfer adalah H2O dan CO2. Seperti kaca dalam rumah kaca, H2O dan CO2 tidak dapat menyerap seluruh radiasi infra merah sehingga sebagian radiasi tersebut dipantulkan kembali ke bumi. Keadaan inilah yang menyebabkan suhu di permukaan bumi meningkat atau yang disebut dengan pemanasan global (global warning).
Kenaikan suhu menyebabkan mencairnya gunung es di kutub utara dan selatan. Kondisi ini mengakibatkan naiknya permukaan air laut, sehingga menyebabkan berbagai kota dan wilayah pinggir laut akan tenggelam, sedangkan daerah yang kering menjadi semakin kering. Efek rumah kaca menimbulkan perubahan iklim, misalnya suhu bumi meningkat rata-rata 3°C sampai 4°C pada abad ke-21, kekeringan atau curah hujan yang tinggi di berbagai tempat dapat mempengaruhi produktivitas budidaya pertanian, peternakan, perikanan, dan kehidupan manusia.
Penipisan lapisan ozon
Lapisan ozon (O3) adalah lapisan gas yang menyelimuti bumi pada ketinggian ± 30 km diatas bumi. Lapisan ozon terdapat pada lapisan atmosfer yang disebut stratosfer. Lapisan ozon ini berfungsi menahan 99% radiasi sinar Ultra violet (UV) yang dipancarkan ke matahari.
Gas CFC (Chloro Fluoro Carbon) yang berasal dari produk aerosol (gas penyemprot), mesin pendingin dan proses pembuatan plastik atau karet busa, jika sampai ke lapisan stratosfer akan berikatan dengan ozon. CFC yang berikatan dengan ozon menyebabkan terurainya molekul ozon sehingga terjadi kerusakan lapisan ozon, berupa penipisan lapisan ozon.
Penipisan lapisan ozon di beberapa tempat telah membentuk lubang seperti di atas Antartika dan kutub Utara. Lubang ini akan mengurangi fungsi lapisan ozon sebagai penahan sinar UV. Sinar UV yang sampai ke bumi akan menyebakan kerusakan pada kehidupan di bumi. Kerusakan tersebut antara lain gangguan pada rantai makanan di laut, serta kerusakan tanaman budidaya pertanian, perkebunan, serta mempengaruhi kesehatan manusia.
Radiasi
Makhluk hidup sudah lama menjadi objek dari bermacammacam bentuk radiasi. Misalnya, radiasi matahari yang mengandung sinar ultraviolet dan gelombang infra merah. Selain berasal dari matahari, radiasi dapat juga berasal dari luar angkasa, berupa sinar kosmis dan mineral-mineral radioaktif dalam batubatuan.
Akan tetapi bentuk radiasi akibat aktivitas manusia akan menimbulkan polusi.
Bentuk-bentuk radiasi berupa kegiatan uji coba bom nuklir dan penggunaan bom nuklir oleh manusia dapat berupa gelombang elektromagnetik dan partikel subatomik. Kedua macam bentuk radiasi tersebut dapat mengancam kehidupan makhluk hidup.
Dampak radiasi dapat dilihat pada tingkat genetik dan sel tubuh.
Dampak genetik pada interfase menyebabkan terjadinya perubahan gen pada AND atau dikenal sebagai mutasi gen. Dampak somatik (sel tubuh) adalah seseorang memiliki otak yang lebih kecil daripada ukuran normal, cacat mental, dan gangguan fisik lainnya serta leukemia.

Pencemaran tanah
Pencemaran tanah berasal dari limbah rumah tangga, kegiatan pertanian, dan pertambangan.

Limbah rumah tangga
Dalam rumah tangga, air digunakan untuk minum, memasak, mencuci, dan berbagai keperluan lainnya. Setelah digunakan, air dibuang atau mengalir ke selokan. Selanjutnya, air tersebut mengalir ke sungai, danau, dan laut. Air buangan rumah tangga atau dikenal sebagai limbah domestik mengandung 95% sampai 99% air dan sisanya berupa limbah organik .
Sebagian dari air buangan terdiri atas komponen nitrogen, seperti urea dan asam urik yang kemudian akan terurai menjadi amoniak dan nitrit. Pada perairan yang dimasuki oleh limbah rumah tangga biasanya akan menyebabkan populasi ganggang menjadi meningkat pesat sebagai akibat banyaknya persediaan nutrien.
Sebaliknya, persediaan oksigen dalam perairan tersebut semakin berkurang. Di sana dapat ditemukan Tubifex sp., hewan air yang mampu hidup dengan baik di bawah kondisi defisiensi oksigen.
Semakin ke hilir atau ke arah muara, limbah organik lebih terurai secara sempurna sehingga kandungan oksigen dalam air kembali normal. Hewan dan tumbuhan air dapat tumbuh dengan baik.
Selain itu limbah rumah tangga terpenting adalah sampah.
Sampah dalam jumlah banyak seperti di kota-kota besar, berperan besar dalam pencemaran tanah, air, dan udara. Tanah yang mengandung sampah diatasnya akan menjadi tempat hidup berbagai mikroorganisme penyebab penyakit. Pencemaran oleh mikroorganisme dan polutan lainnya dari sampah akan mengurangi kualitas air tanah. Air tanah yang menurun kualitasnya dapat terlihat dari perubahan fisiknya, misalnya bau, warna, dan rasa, bahkan terdapat lapisan minyak. Beberapa jenis sampah, seperti plastik dan logam sulit terurai sehingga berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.
Limbah pertanian
Dalam kegiatan pertanian, penggunaan pupuk buatan, zat kimia pemberantas hama (pestisida), dan pemberantas tumbuhan pengganggu (herbisida) dapat mencemari tanah, dan air.
Herbisida merupakan pestisida yang 40% produknya sudah digunakan di dunia. Para petani menggunakan herbisida untuk mengontrol atau mematikan sehingga tanaman pertanian dapat tumbuh dengan baik. Percobaan pada kelinci dan kera menggunakan dosis herbisida diatas 25% menunjukkan bahwa pemberian makanan dan minuman yang dicampur herbisida dapat menyebabkan organ hati dan ginjal hewan tersebut mudah terkena tumor dan kanker.
Fungisida merupakan pestisida yang digunakan untuk mengontrol atau memberantas cendawan (fungi) yang dianggap sebagai wabah atau penyakit. Penyemprotan fungisida dapat melindungi tanaman pertanian dari serangan cendawan parasit dan mencegah biji (benih) menjadi busuk di dalam tanah sebelum berkecambah. Akan tetapi, sejak metal merkuri sangat beracun terhadap manusia, biji-bijian yang telah mendapat perlakuan fungisida yang mengandung metal merkuri tidak pernahdimanfaatkan untuk bahan makanan. Fungisida dapat memberi dampak buruk terhadap lingkungan.
Insektisida merupakan bahan kimia yang digunakan untuk membunuh serangga hama. Jenis pestisida ini sudah digunakan manusia sejak lama. Pestisida dan herbisida memiliki sifat sulit terurai dan dapat bertahan lama di dalam tanah. Residu pestisida dan herbisida ini membahayakan kehidupan organisme tanah.
Senyawa organoklorin utama di dalam insektisida adalah DDT (Dikloro Difenil Trikloroetana) dapat membunuh mikroorganisme yang sangat penting bagi proses pembusukan, sehingga kesuburan tanah terganggu Tanah yang tercemar pupuk kimiawi, pestisida, dan herbisida dapat mencemari sungai karena zat-zat tersebut dapat terbawa air hujan atau erosi.
Penggunaan pupuk buatan secara berlebihan menyebabkan tanah menjadi masam, yang selanjutnya berpengaruh terhadap produktivitas tanaman. Tanaman menjadi layu, berkurang produksinya, dan akhirnya mati. Pencemaran tanah oleh pestisida dan herbisida terjadi saat dilakukan penyemprotan. Sisa-sisa penyemprotan tersebut akan terbawa oleh air hujan, akhirnya mengendap di tanah. Penggunaan bahan-bahan kimiawi secara terus menerus akan mengakibatkan kerusakan tekstur tanah, tanah mengeras, dan akan retak-retak pada musim kemarau.
Pertambangan
Aktivitas penambangan bahan galian juga dapat menimbulkan pencemaran tanah. Salah satu kegiatan penambangan yang memiliki pengaruh besar mencemarkan tanah adalah penambangan emas. Pada penambangan emas, polusi tanah terjadi akibat penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pemisahan emas dari bijinya. Merkuri tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun yang dapat mematikan tumbuhan, organisme tanah, dan mengganggu kesehatan manusia.

Pencemaran air
Pencemaran air meliputi pencemaran di perairan darat, seperti danau dan sungai, serta perairan laut. Sumber pencemaran air, misalnya pengerukan pasir, limbah rumah tangga, industri, pertanian, pelebaran sungai, pertambangan minyak lepas pantai, serta kebocoran kapal tanker pengangkut minyak.
Limbah rumah tangga
Limbah rumah tangga seperti deterjen, sampah organik, dan anorganik memberikan andil cukup besar dalam pencemaran air sungai, terutama di daerah perkotaan. Sungai yang tercemar deterjen, sampah organik dan anorganik yang mengandung miikroorganisme dapat menimbulkan penyakit, terutama bagi masyarakat yang mengunakan sungai sebagai sumber kehidupan sehari-hari. Proses penguraian sampah dan deterjen memerlukan oksigen sehingga kadar oksigen dalam air dapat berkurang. Jika kadar oskigen suatu perairaan turun sampai kurang dari 5 mg per liter, maka kehidupan biota air seperti ikan terancam.
Limbah pertanian
Kegiatan pertanian dapat menyebabkan pencemaran air terutama karena penggunaan pupuk buatan, pestisida, dan herbisida. Pencemaran air oleh pupuk, pestisida, dan herbisida dapat meracuni organisme air, seperti plankton, ikan, hewan yang meminum air tersebut dan juga manusia yang menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Residu pestisida seperti DDT yang terakumulasi dalam tubuh ikan dan biota lainnya dapat terbawa dalam rantai makanan ke tingkat trofil yang lebih tinggi, yaitu manusia.
Selain itu, masuknya pupuk pertanian, sampah, dan kotoran ke bendungan, danau, serta laut dapat menyebabkan meningkatnya zat-zat hara di perairan. Peningkatan tersebut mengakibatkan pertumbuhan ganggang atau enceng gondok menjadi pesat (blooming).
Pertumbuhan ganggang atau enceng gondok yang cepat dan kemudian mati membutuhkan banyak oksigen untuk menguraikannya. Kondisi ini mengakibatkan kurangnya oksigen dan mendorong terjadinya kehidupan organisme anaerob. Fenomena ini disebut sebagai eutrofikasi.
Limbah pertambangan
Pencemaran minyak di laut terutama disebabkan oleh limbah pertambangan minyak lepas pantai dan kebocoran kapal tanker yang mengangkut minyak. Setiap tahun diperkirakan jumlah kebocoran dan tumpahan minyak dari kapal tanker ke laut mencapai 3.9 juta ton sampai 6.6 juta ton. Tumpahan minyak merusak kehidupan di laut, diantaranya burung dan ikan. Minyak yang menempel pada bulu burung dan insang ikan mengakibatkan kematian hewan tersebut.

Pencemaran Suara (Kebisingan)
Ancaman serius lain bagi kualitas lingkungan manusia adalah pencemaran suara. Bunyi atau suara yang dapat mengganggu dan merusak pendengaran manusia disebut kebisingan. Tingkat kebisingan terjadi bila intensitas bunyi melampui 50 desibel (db).
Oleh karena kebisingan dapat mengganggu lingkungan, kebisingan dapat dimasukkan sebagai pencemaran.
Suara dengan intensitas tinggi, seperti yang dikeluarkan oleh mesin industri, kenderaan bermotor, dan pesawat terbang secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dapat mengganggu manusia, bahkan menyebabkan cacat pendengaran yang permanen. Oleh karena itu, bunyi dapat dianggap sebagai bahan pencemar serius yang mengganggu kesehatan manusia.