donni HSE
Rabu, 25 Juni 2014
UU NOMOR 1 TAHUN 1970 – KESELAMATAN KERJA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e.
bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang
yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang
sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan
teknologi;
Mengingat :
- Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
- Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
- Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)
“tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat
sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan
tempat kerja tersebut;
(2) “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) “pengusaha” ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.
orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu
usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.
orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan
hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di
luar Indonesia.
(4) “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5) “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)
“ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari
luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II.
RUANG LINGKUP
Pasal 2.
(1)
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam
air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat,
mekanik. perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat
menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut
atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah
terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuh tinggi;
c.
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan
pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau
dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d.
dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan
hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan
dan lapangan kesehatan;
e.
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau
bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik
di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan,
melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.
terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau
(3)
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja,
ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan
keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan
atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III.
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2)
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut
dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan
teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4.
(1)
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan,
barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2)
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi
suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis
yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan,
perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan,
pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan,
barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan
barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya
dan keselamatan umum.
(3) Dengan
peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam
ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang
berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV.
PENGAWASAN
Pasal 5.
a.
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini,
sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan
menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini
dan membantu pelaksanaannya.
b.
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan
kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal 6.
(1) Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2)
Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia
Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7.
Untuk
pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar
retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal 8.
(1)
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan
dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2)
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh
pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
(3) Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V.
PEMBINAAN.
Pasal 9.
(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2)
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan
setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syaratsyarat
tersebut di atas.
(3) Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan
pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan
kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4)
Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang
dijalankannya.
BAB VI.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10.
(1)
Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja-sama, saling pengertian
dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja
dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan
usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII.
KECELAKAAN.
Pasal 11.
(1)
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan
dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh
pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB IX.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa
akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan.
BAB X.
KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
a.
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang undang
ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja
yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan
kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk
pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
c.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang
diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan
menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut,
disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk
pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 15.
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2)
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman
pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16.
Pengusaha
yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun
sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17.
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang
ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja
yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18.
Undang-undang ini disebut “UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Sekilas Mengenal Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi ketika berhubungan
dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan
kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat
dari rumah menuju tempat kerja daan pulang ke rumah melalui jalan biasa
atau wajar dilalui. Kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus
dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh kedua faktor utama, yakni
faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja juga
merupakan bagian dari kesehatan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian
yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
Hubungan kerja atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Oleh sebab itu,
kecelakaan akibat kerja ini mencakup dua permasalahan pokok, yakni:
- Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan.
- Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan ini diperluas
lagi sehingga mencakup kecelakaan–kecelakaan tenaga kerja yang terjadi
pada saat perjalanan atau transportasi ke dan dari tempat kerja. Dengan
kata lain kecelakaan lalu lintas yang menimpa tenaga kerja dalam
perjalanan ke dan dari tempat kerja atau dalam rangka menjalankan
pekerjaannya juga termasuk kecelakaan kerja.
Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni:
- Perilaku pekerja itu sendiri (faktor manusia), yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya: karena kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dan sebagainya. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi disebabkan karena faktor manusia ini.
- Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau “unsafety condition”, misalnya: lantai licin, pencahayaan kurang, silau, mesin yang terbuka, dan sebagainya.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan akibat
kerja ini diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni:
A. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda
- Tertumbuk atau terkena benda-benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena arus listrik
- Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
B. Klasifikasi menurut penyebab
- Mesin, misalnya: mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian kayu, dan sebagainya.
- Alat angkut, misalnya: alat angkut darat, udara, dan alat angkut air.
- Peralatan lain, misalnya : dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik, dan sebagainya.
- Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi, misalya : bahan peledak, gas, zat-zat kimia, dan sebagainya.
- Lingkungan kerja (di luar bangunan, di dalam bangunan dan di bawah tanah).
- Penyebab lain yang belum masuk tersebut di atas.
C. Klasifikasi menurut luka atau kelainan
- Patah tulang
- Dislokasi (keseleo)
- Regang otot (urat)
- Memar dan luka dalam yang lain
- Amputasi
- Luka di permukaan
- Gegar dan remuk
- Luka bakar
- Keracunan-keracunan mendadak
- Pengaruh radiasi
- Lain-lain
D. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh
- Kepala
- Leher
- Badan
- Anggota atas
- Anggota bawah
- Banyak tempat
- Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut.
Klasifikasi-klasifikasi tersebut bersifat jamak, karena pada
kenyataannya kecelakaan akibat kerja biasanya tidak hanya satu faktor,
tetapi banyak faktor.
Rangkuman "10" bahaya Softdrink!!!!!!
Ternyata minum soft drink tidak baik untuk kesehatan. Apa saja penyebabnya ?
1. Softdrink menguras air dalam tubuh. Pemrosesan gula tingkat tinggi
dalam softdrinks memerlukan sejumlah besar air dalam tubuh kita. Untuk
mengganti air ini, orang harus minum 8-12 gelas air untuk setiap gelas
yang diminum. makannya ane sering nambah softdrink gan klo lagi minum,
terutama Peps* Bl*e.. hahaha..ngaruhnya keginjal tuh,, hati-hati...
2. Softdrink tidak pernah meng-hilangkan rasa haus karena Softdrink bukanlah air yang diperlukan oleh tubuh...
3. Tingkat kandungan fosfat yang tinggi dalam softdrinks dapat
menghancurkan mineral penting dalam tubuh. Kekurangan mineral yang
serius dapat menyebabkan penyakit jantung ( kekurangan magnesium),
osteoporosis ( kekurangan kalsium ) dan banyak lagi. Sebagian besar
vitamin tidak berfungsi di dalam tubuh tanpa adanya mineral.
4. Softdrink dapat membersihkan karat pada bumper mobil atau benda benda
logam lainnya. Bayangkan apa yang akan terjadi pada fungsi pencernaan
dan organ tubuh lainnya.
5. Jumlah gula yang tinggi dalam softdrinks menyebabkan pankreas
memproduksi insulin dalam jumlah besar, yang mengakibatkan “benturan
gula”, Kelebihan dan kekurangan gula dalam insulin dapat menyebabkan
diabetes dan penyakit yang terkait dengan ketidakseimbangan dalam tubuh.
Keadaan ini dapat mengganggu pertumbuhan anak sehingga dapat
menyebabkan masalah kesehatan seumur hidup.
6. Softdrinks sangat mempengaruhi pencernaan. Kafein dan jumlah gula
yang tinggi dapat menghentikan proses pencernaan. Ini artinya
metabolisme dalam tubuh bisa terhambat. Softdrink bila diminum bersamaan
dengan kentang goreng akan membutuhkan waktu berminggu minggu untuk di
cernakan.
7. Softdrink mengandung aspartame, yang di hubungkan dengan depresi,
insomnia, penyakit saraf dan banyak penyakit lainnya. Di Amerika, FDA
telah menerima lebih dad 10400 keluhan konsumen terhadap aspartame.
8. Spartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang diproduksi
oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke
seluruh dunia sebagai pengganti gula dan dapat dijumpai pada semua jenis
minuman ringan untuk diet
9. Softdrink: bersifat sangat asam, sehingga dapat menembus garis
sambung pada kaleng alumunium dan dapat melumerkan kaleng tersebut bila
disimpan terlalu lama. Pasien penderita alzheimer yang telah diotopsi
semuanya memiliki kadar aluminium yang sangat tinggi dalam otaknya.
Logam berat dalam tubuh dapat menyebabkan gangguan syaraf dan penyakit
lainnya.
10. Softdrink bersifat sangat asam, tubuh manusia secara alamiah
memiliki pH 7,0. Softdrink memiliki pH 2,5, artinya anda memasukkan
sesuatu yang ratusan ribu kali lebih asam ke dalam tubuh anda. Penyakit
berkembang dalam lingkungan asam. Softdrink akan mengendapkan limbah
asam dalam tubuh yang menumpuk dalam sendi dan di sekitar organ tubuh.
Contohnya, pH tubuh penderita kanker atau randang sendi selalu rendah.
Semakin parah penyakit seseorang, semakin rendah pH tubuhnya.
WHO: 600.000 Perokok Pasif Tewas Tiap Tahun
Sekitar satu dari 100 penyebab kematian dunia diakibatkan oleh merokok
secara pasif, yang diperkirakan menewaskan 600.000 orang per tahun,
menurut temuan para peneliti Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat.
Dalam penelitian pertama untuk menaksir pengaruh dari merokok pasif,
para pakar WHO menemukan anak-anak lebih terekspos pada asap rokok orang
lain dibanding kelompok usia lainnya, dan akibatnya sekitar 165.000
diantaranya akan meninggal.
"Dua per tiga dari kematian tersebut terjadi di Afrika dan Asia
selatan," kata para peneliti yang diketuai oleh Annette Pruss-Ustun dari
WHO di Jenewa, yang menulis temuan itu.
Eksposur anak pada asap rokok seringnya terjadi di rumah, dan penyakit
infeksi dan tembakau merupakan kombinasi mematikan bagi anak-anak, kata
mereka.
Mengomentari penemuan yang ditulis pada jurnal Lancet, Heather Wipfli
dan Jonathan Samet dari Universitas Southern California mengatakan
banyak pengambil kebijakan mencoba memotivasi keluarga agar berhenti
merokok di dalam rumah.
"Di beberapa negara, banyak rumah bebas rokok tetapi masih jauh dari umum," tulis mereka.
Para ilmuwan WHO menggunakan data dari 192 negara untuk penelitian
mereka. Guna mendapat data komprehensif dari seluruh 192 negara itu,
mereka harus kembali pada 2004.
Mereka menggunakan contoh matematis untuk memperkirakan kematian dan lamanya kematian dalam kesehatan baik.
Secara global, 40 persen anak-anak, 33 persen laki-laki non-perokok dan
35 persen perempuan non-perokok terekspos rokok pasif pada 2004, menurut
temuan mereka.
Hasil eksposur ini diperkirakan menimbulkan 379.000 kematian akibat
penyakit jantung, 165.000 infeksi pernapasan bawah, 36.900 dari asma dan
21.400 dari kanker paru-paru.
Untuk pengaruh penuh merokok, kematian ini dapat menambah dari estimasi
5,1 juta kematian per tahun pengguna aktif tembakau, kata kelompok
peneliti itu.
ANAK-ANAK
Meski kematian anak-anak umum terjadi di negara-negara miskin dan
menengah, kematian pada orang dewasa tersebar di seluruh negara dengan
berbagai tingkat pendapatan.
Negara-negara berpendapatan tinggi seperti Eropa, hanya 71 anak yang
meninggal, sementara 35.388 kematian terjadi pada orang dewasa. Di
Afrika, diperkirakan 43.375 kematian anak dibanding 9.514 kematian pada
orang dewasa.
Pruss-Ustun mendesak banyak negara untuk memperkuat Kerangka Konvensi
Pengendalian Tembakau milik WHO, seperti meninggikan pajak tembakau,
membuat bungkus rokok yang polos dan pelarangan iklan produk tembakau.
"Pembuat kebijakan harus mengetahui bahwa menegakkan hukum bebas rokok
kemungkinan akan banyak mengurangi angka kematian disebabkan dari
eksposur rokok pasif dalam tahun pertama dari implementasinya, disertai
dengan berkurangnya penyakit dalam sistem sosial dan kesehatan,"
tulisnya.
Hanya 7,4 persen penduduk dunia yang hidup dalam naungan hukum bebas rokok, dan hukum tersebut tidak selalu ditegakkan.
Tempat yang sudah diberlakukan peraturan bebas rokok, penelitian itu
menunjukkan bahwa eksposur pada rokok pasif dalam tempat beresiko tinggi
seperti bar dan restoran dapat dipotong hingga 90 persen, dan umumnya
hingga 60 persen, kata para peneliti.
Penelitian tersebut juga menunjukkan peraturan membantu mengurangi angka
rokok yang dibakar oleh perokok dan menghasilkan tingkat kesuksesan
tinggi pada orang yang ingin berhenti merokok.
PENCEGAHAN KECELAKAAN INDUSTRI
Pencegahan kecelakaan dapat didefinisikan sebagai "sebuah program yang
terintegrasi, rangkaian kegiatan yang terkoordinasi, diarahkan untuk
kontrol kondisi mekanis yang tidak aman". Hal ini bertujuan untuk
menghilangkan bahaya mekanis dari lingkungan, dan tindakan tidak aman
dari orang-orang, sebelum kecelakaan terjadi. Kecelakaan adalah
peristiwa tidak direncanakan yang mengakibatkan kecelakaan (cedera atau
kerusakan properti).
Semua kecelakaan memiliki konsekuensi langsung dan tidak langsung,
seperti cedera pribadi dan harta benda, sedangkan biaya tidak langsung
termasuk hilangnya pendapatan, peningkatan biaya pengobatan dan semangat
kerja karyawan menurun. Semua kecelakaan dapat dicegah karena
kecelakaan akibat dari keadaan. Kecelakaan yang bukan hasil dari keadaan
atau keberuntungan karena kecelakaan tidak bisa terjadi tanpa alasan.
Mayoritas dari tindakan yang tidak aman terjadi karena berbagai alasan
seperti; kegagalan untuk mengikuti prosedur kerja yang aman, bekerja
pada peralatan hidup, penggunaan peralatan atau perkakas, penyalahgunaan
tangan atau bagian tubuh, membuat perangkat keselamatan dioperasi,
mengoperasikan peralatan dalam yang tidak aman secara posisi, tidak aman
atau postur. Kadang-kadang para pekerja bisa memiliki keterampilan yang
diperlukan tapi lingkungan kerja mereka tidak aman seperti menyerahkan
mesin tidak aman atau tua atau peralatan, dalam kasus lain, mereka
mungkin dikelilingi oleh bahaya lubang terbuka seperti, diperas tempat,
salah obyek dsb Semua kondisi ini membuat lingkungan rawan kecelakaan,
di mana meskipun keterampilan keselamatan dan pelatihan, kecelakaan
pasti terjadi. Dalam kasus lain beberapa orang melakukan tindakan tidak
aman karena mereka tidak memiliki pengetahuan keselamatan atau tidak
memiliki keterampilan untuk koordinatif dalam lingkungan tim kerja.
Kadang-kadang sikap yang tidak tepat yang mengarah ke dalam kecelakaan .
Kecelakaan tidak terjadi di udara, mereka memiliki beberapa alasan dan
penyebabnya, berdasarkan yang ahli telah mengembangkan beberapa teori.
Teori pertama untuk menjelaskan kecelakaan adalah Teori Domino
dikembangkan oleh HW Heinrich. Menurut Teori Domino, sebuah "kecelakaan"
adalah salah satu faktor secara berurutan yang dapat menyebabkan
cedera. Faktor-faktor dapat dilihat sebagai rangkaian domino berdiri di
tepi; ketika seseorang jatuh, hubungan yang diperlukan untuk reaksi
berantai selesai. Setiap faktor tersebut tergantung pada faktor
sebelumnya.
Hal ini dapat hanya dijelaskan dalam lima langkah. Cedera pribadi hanya
terjadi sebagai akibat dari kecelakaan. Sebuah kecelakaan terjadi
sebagai akibat dari bahaya pribadi atau mekanis. bahaya Pribadi dan
mekanis ada karena kesalahan orang. Kesalahan orang yang diwarisi atau
diperoleh dari lingkungan mereka. Lingkungan adalah kondisi-ke dalam
mana individu dilahirkan atau dibesarkan. Teori Domino menunjukkan bahwa
satu peristiwa mengarah ke yang lain, kemudian dan lain lain yang
berpuncak pada kecelakaan atau bencana. Ditemukan bahwa 88 persen
kecelakaan disebabkan oleh tindakan tidak aman orang, 10 persen oleh
tindakan tidak aman dan 2 persen oleh "tindakan Allah."
Multi Penyebab Teori di sisi lain melihat faktor yang berkontribusi
secara acak mengakibatkan kecelakaan. Sebagai contoh, ketika seorang
pekerja terluka, mungkin karena kurangnya pelatihan, kurangnya kesadaran
keselamatan atau mungkin atasannya tidak membimbingnya dengan benar
atau ia mengoperasikan peralatan dalam keadaan berubah pikiran. Satu
atau lebih faktor dalam situasi di atas dapat menyebabkan kecelakaan.
Dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi bukan
karena faktor tunggal, tetapi satu atau lebih faktor; berkontribusi
kejadiannya; seperti kurangnya kompetensi, motivasi yang lebih kecil,
atau persepsi negatif terhadap pelatihan dan keamanan. Semua masalah ini
dapat diatasi melalui berbagai perangkat manajemen risiko, seperti
budaya, pelatihan, pelatihan keselamatan kesadaran, pemberdayaan dan
kepemilikan masalah keselamatan. Manajemen risiko adalah alat yang
ampuh, ketika digunakan dengan benar. Ini membantu personel, fokus pada
pekerjaan yang akan dilaksanakan berhasil. Dengan fokus ini, personil
dapat memutuskan tindakan yang akan diambil untuk menghilangkan risiko
dari pekerjaan. Jika kita dapat menghilangkan bahaya sama sekali, atau
menghilangkan kondisi tidak aman di mana orang mungkin terluka kita
berada di jalan yang benar pencegahan kecelakaan.
Dalam beberapa latihan pencegahan kecelakaan perusahaan hanya terjadi
hanya, ketika bencana yang melanda. Manajer yang sukses mengambil
tindakan keselamatan sebelum kecelakaan terjadi. Pencegahan kecelakaan
dapat dikurangi melalui pelatihan yang konsisten dan kesadaran
keselamatan yang mungkin biaya uang dalam tindakan-tindakan pencegahan
jangka pendek tetapi seperti dapat menyimpan kekayaan perusahaan dalam
jangka panjang.
SAFETY TALK
Pentingnya Safety Talk Sebagai Usaha Pencegahan Kecelakaan
PENDAHULUAN
Sebuah perusahaan yang mengoperasikan kilang dalam beberapa hal kemungkinan bisa terjadi seperti kecelakaan kerja.
Setiap orang dimanapun berada , siapapun dia bisa saja mengalami suatu
kecelakaan.Terlebih lagi bila sedang melakukan suatu aktifitas atau
berada dalam lingkungan orang yang sedang bekerja.
Setiap kecelakaan kerja sudah pasti akan merugikan pekerja itu sendiri
maupun perusahaan , perusahaan didalam menjalankan seluruh aktifitasnya
selalu berusaha untuk menekan sekecil mungkin terjadinya kecelakaan
kerja yang disebabkan berbagai factor , berbagai upaya senantiasa
dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja
sehingga kerugian – kerugian yang sangat fatal baik dari peralatan
maupun dari manusianya dapat dihindarkan.
Dari berbagai upaya yang dilakukan perusahaan sebagai langkah pencegahan
kecelakaan kerja, salah satunya adalah dengan melaksanakan program
Safety talk untuk seluruh pekerja tanpa kecuali.
Dalam safety talk kali ini materi yang dibahas adalah; “Pentingnya Safety talk sebagai usaha pencegahan kecelakaan kerja ”
Safety talk merupakan salah satu sarana penunjang dalam upaya mencegah
terjadinya bahaya di tempat kerja , serta berbagai masalah pekerjaan
dapat kita diskusikan ( secara teoritis ), untuk kemudian dapat
diterapkan dan dipraktekan hasil dari diskusi tersebut dilapangan /
plant, dengan safety talk dapat pula meningkatkan pengetahuan kita
terhadap :
- Pekerjaan yang kita hadapi dan bahayanya serta penanggulangannya .
- Procedure kerja .
- Peralatan safety ( alat-alat pelindung diri ).
- Komunikasi .
1.Meningkatkan pengetahuan pekerjaan yang kita hadapi dan bahayanya serta penangulangannya.
Semakin banyak kita melaksanakan tugas / pekerjaan dan tanggung jawab
yang diberikan maka membuat kita semakin berpengalaman pula bahkan bisa
makin familier dengan tugas dan tanggung jawab tersebut , sehingga kita
semakin mengerti dengan keadaan lingkungan tempat bekerja dan akan
dengan cepat pula mengatasinya bila terjadi problem atau keadaan darurat
.
2. Meningkatkan pengetahuan tentang prosedur kerja.
Dari pengalaman – pengalaman selama ini semakin kita sering melakukan
pekerjaan yang sama sehingga kita menjadi terbiasa dan membuat kita
semakin menguasai pekerjaan itu , tetapi dilain pihak menjadikan kita
terlena dengan kemampuan itu , dikarenakan kita sudah terbiasa
melakukannya terkadang menjadikan kita lalai , gegabah dan sembrono
dengan yang namanya prosedur kerja , akibatnya bisa fatal terhadap
peralatan maupun manusianya .
Apabila kita bekerja menggunakan prosedur kita sudah terlindungi bila
terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan , karena yang akan
bertanggung jawab adalah yang menyiapkan , memeriksa dan mengesahkan
prosedur tersebut .
3. Meningkatkan pengetahuan kita terhadap alat – alat pelindung diri .
Setiap pekerja mempunyai tanggung jawab yang sama untuk bekerja yang
aman dan selamat , pada dasarnya kita semua mengerti bahaya-bahaya yang
mungkin timbul ditempat area kerja kita masing-masing dan alat-alat
pelindung diri apa saja yang harus kita pakai .
Perusahaan telah menyediakan dan memcukupi perlengkapan dan kelengkapan
alat pelindung diri , diharapkan dapat dipergunakan secara baik dan
tepat .
4. Meningkatkan kemampuan kita berkomunikasi .
Didalam safety talk ini tanpa sadar kita juga belajar berkomunikasi ,
kapan kita harus mendengarkan , kapan kita mengutarakan pendapat, jangan
main potong saja selagi orang lain mengutarakan pendapatnya efeknya
bisa saja orang tersebut tersinggung , terutama bila kita sedang bekerja
komunikasi memegang peranan sangat penting , apabila kita menerima atau
memberi perintah yang tidak jelas atau salah akibatnya bisa fatal .
Komunikasi yang baik merupakan suatu manifestasi / cerminan dari
keakraban dan kebersamaan kita hingga akan menciptakan suasana yang
intim , hangat dan harmonis yang pada akhirnya akan menciptakan
kebersamaan , sehingga dalam kita bekerja sehari-hari akan terasa ringan
dan nyaman .
PENUTUP
Uraian tersebut diatas yang baru kita bahas merupakan sebagian kecil
dari banyaknya persoalan dan manfaat yang dapat kita ungkap dalam safety
talk , mudah – mudahan menjadikan kita lebih bertanggung jawab dalam
bekerja sehingga ikut menunjang produktifitas perusahaan.
Langganan:
Postingan (Atom)