A. Pengertian AMDAL
Analisa dampak lingkungan atau disingkat menjadi Andal sudah
dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama
Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assesment yang
kedua-duanya disingkat menjadi EIA.
Di dalam bahasa Indonesia environmental diterjemahkan menjadi lingkungan, analisis pada permulaannya diterjemahkan menjadi analisa kemudian oleh ahli bahasa disarankan untuk diterjemahkan menjadi analisis.
Di dalam bahasa Indonesia environmental diterjemahkan menjadi lingkungan, analisis pada permulaannya diterjemahkan menjadi analisa kemudian oleh ahli bahasa disarankan untuk diterjemahkan menjadi analisis.
Terjemahan dan pengertian dari impact agaknya tidak mudah, karena negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahas nasionalnya pun masih berbeda-beda mengenai pengertiannya. Beberapa negara seperti Kanada dan Australia, misalnya, masih ada yang menggunakan istilah effect dengan arti yang sama dan sering pula dengan arti yang berbeda.
Impact pada permulaannya hanya dirubah menjadi impak, tetapi kemudian ada yang menerjemahkan sebagai pengaruh dan dampak. Kalau diambil dari kamus bahasa maka istilah impact mempunyai arti sama dengan crashing, collision, effect. Sedangkan dampak mempunyai arti tubrukan, benturan, pengaruh. Setelah menerima berbagai saran penterjemahan dari berbagai pihak, akhirnya pemerintah, khususnya Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang kemudian menjadi Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH), menetapkan terjemahannya menjadi Analisis Dampak Lingkungan yang pada permulaannya menggunakan singkatan A.D.L. : singkatannya kemudian rubah pula menjadi ‘Andal’.
Analisis dampak lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan, sedang analisis
mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan. Analisis mengenai dampak lingkungan
atau Amdal dirumuskan sebagai “status analisis mengenai dampak
lingkungan dari suatu proyek yang meliputi pekerjaan evaluasi dan
pendugaan dampak proyek dari bangunannya, prosesnya maupun sistem dari
proyek terhadap lingkungan yang berlanjut ke lingkungan hidup manusia,
yang meliputi penyusunan PIL, TOR Andal, RKL dan RPL”.
B. Dampak
Impact atau Dampak di sini diartikan ssebagai adanya suatu benturan
antar dua kepentingan, yaitu kepentingan pembangunna proyek dengan
kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan yang baik.
Dampak yang diartikan dari benturan dua kepentingan antara kegiatan (proyek pembangunan) yang akan dijalankan di lingkungan
Dalam perkembanan dianalisis bukanlah hanya dampak negatif saja tetapi
juga dampak positifnya dengan bobot analisis yang sama. Apabila
didefinisikan maka dampak ialah setiap perubahan yang terjadi dalam
lingkungan akibat adanya aktivitas manusia. Di sini tidak disebutkan
karena adanya proyek, karena sering proyek diartikan sebagai bangunan
fisik saja, sedangkan banyak proyek yang bangunan fisiknya relatif kecil
atau tidak ada tetapi dampaknya dapat besar. Misalnya ialah proyek
pasar, proyek satelit komunikasi dan lain sebagainya.
1. Pendugaan Dampak
Pendugaan ini digunakan sebagai terjemahan dari assessment. Beberapa
ahli di indonesia menggunakan terjemahan perkiraan atau peramalan.
Pendugaan dampak dapat didefinisikan sebagai aktivitas untuk menduga
dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang akibat suatu aktivitas
manusia (proyek). Dampak yang diduga tersebut merupakan perbedaan nilai
lingkungan atau nilai suatu sumberdaya di masa yang akan datang antara
lingkungan tanpa proyek dan lingkugnan dengan proyek.
2. Penyajian Informasi Lingkungan
Penyajian informasi lingkungan atau PIL adalah suatu proses untuk
memperkirakan kemungkinan terjadinya dampak yang akan digunakan untuk
menetapkan apakah proyek yang diusulkan tersebut perlu Andal atau tidak.
Perundangan di indonesia menyebutkan bahwa PIL adalah suatu telaahan
secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; rona
lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan
oleh kegiatan tersebut dan rencana tindakan pengendalian dampak
negatifnya.
3. Penyajian Evaluasi Lingkungan
Penyajian evaluasi lingkungan atau disingkat menjadi PEL adalah suatu
aktivitas penelaahaan seperti PIL, hanya bedanya PEL dilakukan pada
proyek yang sudah berjalan sedang PIL dilakukan pada proyek yang masih
dalam perencanaan.
4. Studi Evaluasi Lingkungan
Istilah studi evaluai lingkungan atau SEL adalah analisis dampak
lingkunan yan dilakukan pada proyek atau aktivitas manusia yang sudah
berjalan. Dalam analisis ini rona lingkungan sebelum proyek berjalan
sudah tidak dapat dijumpai.
5. Mengapa Diperlukan Amdal
Mengapa Amdal harus dilakukan ? pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan dua macam cara sebagai berikut :
1) Amdal harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena
undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian. Apabila
pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya, maka akan melanggar
undang-undang dan besar kemungkinannya perizinan untuk membangun proyek
tersebut tidak akan didapat, atau akan meghadapi pengadilan yang dapat
memberikan sanksi-sanksi yang tidak ringan. Jawaban pertama ini sering
dapat merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang
kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya
mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan
dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan
pemerintah, pedoman-pedoman, baku mutu-baku mutu maka dasar hukum dari
pelaksanaan Amdal ini tidak ada.
2) Amdal harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena
adanya proyekproyek pembangunan. Jawaban kedua ini merupakan jawaban ini
merupakan jawaban yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini
tidak mudah ditanamkan pada setiap orang teurtama para pemrakarsa
proyek.
Pada awalnya kebudayaan manusia perubahan pada lingkungan oleh aktivitas
manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara
alamiah, tetapi aktivitas manusia makin lama makin menimbulkan banyak
perubahan lingkungan.
Perubahan lingkungan yang sudah terjadi sering masih dapat ditoleransi
oleh manusia karena dianggap tidak menimbulkan kerugian pada manusia
secara jelas dan berarti. Tetapi perubahan yang makin besar akhirnya
akan menimbulkan kerugian bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya, kesejahteraannya dan bahkan keselamatan dirinya. Pada saat
inilah manusia mulai berpikir dan meninjau kembali semua aktivitasnya
dan berusaha untuk menghindari aktivitas yang menimbulkan dampak
sampingan yang tidak dikehendaki atau ingin mengetahui dampak apa yang
akan merugikan dari aktivitasnya, kemudian akan mencarikan usaha untuk
menghindari timbulnya dampak yang tak disukai tersebut agar
kesejahteraan dan kehidupannya tidak terancam. Keadaan terakhir inilah
sebenarnya manusia lalu melakukan Amdal. Secara skematis hubungan
tersebut disajikan dalam gambar No. 2
Untuk menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat
ditoleransi maka perlu disiapkan rencana pengendalian dampak negatif
yang akan terjadi. Untuk dapat merencanakan pengendalian dampak negatif
tentu harus diketahui dampak negatif apa yang akan terjadi dan untuk
mengetahui dampak yang akan terjadi maka perlu dilakukan pendugaan
dampak lingkungan. Langkah ini disebut pendugaan dampak lingkungan atau
environmental impact assessment dan pendugaan ini merupakan proses dalam
Amdal. Maka dari itulah Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan
proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat
tanpa merusak kualitas lingkungan hidup.
C. Siapa yang harus melakukan Amdal
Dengan dasar filosofi bahwa si penyebab timbulnya pencemar yang harus
membayar maka pemrakarsa proyek haruslah membiayai atau menyelenggarakan
Amdal. Kalau dilihat bahwa Amdal merupakan bagian dari perencanaan
suatu proyek maka juga jela bahwa harus dibiayai oleh pemilik proyek.
Begitu pula dalam mengendalikan dampak haruslah sampai batas-batas
tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk Baku Mutu, dan
merupakan tanggungjawab yang harus dibiayai oleh pemrakarsa proyek,
karena dirasakan kurang adil kalau masyarakat disekitar proyek harus
membayar akibat adanya dampak negatif proyek tersebut. Misalnya
mengeluarkan biaya tambahan untuk kesehatannya yang diakibatkan proyek,
juga kenyamanannya, keselamatannya bahkan rusaknya sumberdaya alam yang
diolahnya.
Sebenarnya dengan adanya proyek tersebut masyarakat juga mendapat
keuntungan atau dampak positif, seperti sumber pekerjaan baru,
fasilitas-fasilitas baru yang dapat ikut dinikmati, sehingga
masyarakatnyapun harus ikut mengelola lingkungannya tetapi dampak
positif yang didapat sering jauh lebih kecil dari dampak negatifnya.
Apabila proyek tersebut kurang mampu atau terbatas kemampuannya maka
pemerintah pusat ataupun pemerintah haruslah ikut campur secara aktif
untuk mengurangi dampak negatif tersebut.
Tanggung jawab pemilik proyek untuk menyelenggarakan Amdal bukan berarti
bahwa pemrakarsa proyek tersebut harus melakukannya sendiri. Pemilik
proyek dapat menyerahkan pelaksanaan studi Amdal-nya kepada konsultan
swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah.
Di negara-negara berkembang yang biasanya belum memiliki konsultan
swasta yang mampu melaksanakan Amdal dengan baik, maka sering pekerjaan
ini dipercayakan kepada universitas, karena biasanya di universitaslah
terkumpul ahli-ahli berbagai bidang yang dapat melaksanakan Amdal. Dapat
pula dibentuk suatu tim gabungan dari berbagai instansi termasuk staf
dari pemilik proyek. Bagaimanapun bentuk tim Amdal, mereka melakukan
Amdal untuk atau atas nama pemilik proyek, dan pemilik proyeklah yang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan isi dari laporan dan penyebaran
laporannya.
Sebenarnya apabilal pemilik proyek itupun merasa mampu melaksanakannya
sendiri, maka dapat melaksanakan sendiri sepanjang persyaratan
pelaksanaan Amdal dipenuhi. Misalnya tim harus terdiri dari ahli-ahli
multidisiplin yang lengkap diperlukan. Apabila pemilik proyek tidak tahu
kepada siapa harus menyerahkan pekerjaan Amdal dipenuhi. Misalnya tim
harus terdiri dari ahli-ahli multidisiplin yang lengkap diperlukan.
Apabila pemilik proyek tidak tahu kepada siapa harus menyerahkan
pekerjaan Amdal tersebut maka dapat menanyakannya pada instansi
pemerintah yang berwenang. Apabila peranan konsultan Amdal swasta makin
baik dan berkembang maka peranan universitas akan makin berkurang.
Di Kanada Amdal dapat pula dilakukan oleh staf dari kantor menteri
lingkungan, staf dari departemen yang membidangi proyek tersebut atau
suatu kelompok khusus untuk menangani Amdal suatu proyek di samping
menyerahkan kepada konsultan swasta atau dikerjakan oleh pemilik proyek
sendiri (Ministry of the Environment, Ontario, 1973).
Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan
bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga
Amdal dapat dikatakan merupakan bagian dari :
a. Pengelolaan lingkungan
b. Pemantauan lingkungan
c. Pengelolaan proyek
d. Pengambil keputusan
e. Dokumen yang penting
f. Dan lain sebagainya
D. Peranan Andal Dalam Pengelolaan Lingkungan
Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila telah
dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedang rencana pengelolaan
lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang
akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan
dapat berbeda dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek
berjalan, sehingga program pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai
atau mungkin tak mampu menghindarkan rusaknya lingkungan.
Perbedaan dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh :
1. Penyusun laporan Andal kurang tepat atau kurang baik di dalam
melakukan pendugaan dan biasanya juga disebabkan pula oleh tidak
cermatnya para evaluator dari berbagai instansi pemerintah yang
terlibat, sehingga konsep atau draft laporan Amdal yang tidak baik sudah
disetujui menjadi laporan akhir.
2.Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang
telah tertulis di dalam laporan Andal yang telah diterima pemerintah
terutama saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif.
Misalnya di dalam laporan Andal jelas bahwa proyek harus membangun
pengelolaan air limbah (water treatment plant), tetapi kenyataannya
tidak dilakukan atau, walaupun dilakukan, tidak bekerja dengan baik, dan
kalaupun diketahui dibiarkan saja. Contoh lain misalnya alat penyerap
debu (dust absorber) yang harus diganti atau dibersihkan tiap dua tahun
sekali tetapi sudah lima tahun tidak juga diganti. Hal lain yang dapat
terjadi ialah proses yang terjadi di dalam mesinnya.
Pada laporan Andalnya dikatakan hanya akan membuang suatu bahan kimia
pencemar 0,1 ppm, tetapi kenyataannya telah membuang sampai 5 ppm pada
hal Baku Mutu menunjukkan maksimum emisi hanya 0,5 ppm. Kesalahan ini
dapat terjadi karena mesin masih dalam taraf percobaan atau karena
kesalahan dalam pengoperasian mesinnya atua memang mesin yang dipakai
tersebut tidak mampu mengurangi limbah yang mengandung 5 ppm.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan
haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara
terus menerus dengan frekwensi yang teratur, apabila diperlukan sejak
pra-pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk
memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan
tidak sesuai dengan pendugaan dalam Andal. Hasil pemantauan juga dapat
digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan
ulang.
Apabila suatu Andal tidak diikuti pemantauan dan aktivitas pengelolaan
lingkungan, maka Andal ini berdiri sendiri, kurang atau tidak banyak
bermanfaat di dalam menjaga kualitas lingkungan dari kemunduran atau
kerusakan.
3. Peranan Andal dalam pengelolaan proyek
Untuk dapat mengetahui di mana dan sejauh mana peranan Andal, RKL dan
RPL di dalam pengelolaan proyek terlebih dahulu harus diketahui
fase-fase dari pengelolaan proyek. Pada umumnya fase-fase dapat dibagi
sebagai berikut :
a. Fase identifikasi;
b. Fase studi kelayakan;
c. Fase desain kerekayasaan (engineering design) atau disebut juga sebagai fase rancangan;
d. Fase pembangunan proyek;
e. Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi;
f. Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca operasi (post operation).
Terdapat perbedaan pengertian arti ‘proyek’ yang sering digunakan di
dalam Andal dan di dalam teknik pembangunan proyek. Di dalam Andal
proyek diartikan sebagai suatu aktivitas manusia didalam bentuk yang
sering disebut sebagai suatu proyek pembangunan ekonomi, sehingga mulai
rencana, pembangunan fisik sampai proyek pembangunan berjalan dapat
disebut sebagai proyek, bahkan sering aktivitas manusia yang tidak
banyak memerlukan bangunan fisik dapat disebut sebagai suatu proyek,
misalnya suatu pasar. Jadi proyek yang ditekankan di dalam Andal adalah
aktivitas manusianya. Di dalam bidang teknik pembangunan sering proyek
diartikan sebagai proses pembangunan fisiknya, sehingga apabila
pembangunan fisiknya telah selesai proyek tersebut dianggap selesai dan
tidak ada lagi, sehingga setelah suatu pabrik mulai beroperasi maka
tidak lagi disebut sebagai proyek.
Kalau dilihat bahwa Andal merupakan salah satu studi kelayakan
lingkungan yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain studi
kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis, seharusnya Andal
dilaksanakan bersama-sama, sehingga dari ketiga studi kelayakan tersebut
dapat saling memberikan masukan sehingga dapat dilakukan optimas untuk
mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tersebut, terutama dampak
lingkungan dapat dikendalikan melalui pendekatan teknis atau dapat
disebut sebagai penekanan dampak negatif dengan engineering approach,
pendekatan ini biasanya akan dapat menghasilkan biaya pengelolaan dampak
yang murah.
E. Peranan Andal Bagi Pengambil Keputusan
Salah satu tugas dari pemerintah dalam mengarahkan dan mengawasi
pembangunan adalah menghindarkan akibat-akibat yang merugikan dan tidak
diinginkan, yaitu terjadinya dampak negatif dari proyek pembangunan pada
lingkungan hidup dan sumberdaya alam disamping menghindarkan pula
terjadinya perselisihan yang dapat timbul antara proyek dengan proyek
pembangunan lainnya.
Sejak awal perencanaan suatu proyek, pemerintah sudah menghendaki
diadakan studi penyajian informasi lingkungan atau PIL. PIL merupakan
suatu alat pemerintah untuk memutuskan apakah proyek yang diusulkan ini
perlu Andal atau tidak. Dengan mempelajari laporan PIL, pemerintah
sebagai pengambil keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini
potensial menimbulkan dampak yang besar atau tidak. Kalau dianggap
berpotensi besar untuk menimbulkan dampak terutama yang negatif, maka
pengambil keputusan akan mengharuskan pemilik proyek melakukan Andal.
Sebaliknya apabila dianggap tidak akan menimbulkan dampak yang berarti,
maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melakukan Andal dan dapat mulai
membangun proyeknya dengan diberikan pedoman pengelolaan dan
pemantauannya.
Keputusan yang dapat diambil ialah :
a. Proyek tidak boleh dibangun;
b. Proyek boleh dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan);
c. Proyek boleh dibangun tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuti pemilik proyek (dengan syarat);
Dengan mempelajari Andal, pengambil keputusan mencoba melihat :
a. Apakah akan ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi yang sudah ditetapkan;
b. Apakah akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan pertentangan;
c. Apakah akan timbul dampak negatif yang tidak akan dapat ditoleransi masyarakat serta membahayakan keselamatan masyarakat;
d. Sejauhmana pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.
Dan masih banyak lagi pertimbangan yang akan digunakan dan biasanya tiap
negara mempunyai urutan prioritas di dalam menggunakan pertimbangan.
Dalam pengawasan proyek laporan Andal merupakan alat untuk memberikan
penilaian dan keputusan yaitu dengan membandingkan hasil pemantauan
dengan apa yang telah tertulis di dalam laporan Andal. Hasil dari
Andal-Andal berbagai proyek yang telah dan akan dibangun juga dapat
dipergunakan sebagai bahan untuk memutuskan tindakan pengaturan
proyek-proyek dan pengelolaan lingkungan hidup.
F. Kegunaan Andal bagi berbagai pihak
Pembagian kegunaan dalam bentuk lain juga dapat disusun berdasarkan pihak yang mendapatkan kegunaannya, sebagai berikut :
a. Kegunaan bagi pemerintah;
b. Kegunaan bagi pemilik proyek;
c. Kegunaan bagi pemilik modal;
d. Kegunaan bagi masyarakat;
e. Kegunaan lainnya.
Kegunaan bagi pemerintah
Beberapa keuntungan penting bagi pemerintah telah dibahas di bagian
depan. Secara singkat dapat dirumuskan lagi bahwa keuntungan adanya.
Andal bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
- Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
- Mencegah rusaknya sumberdaya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah;
- Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
- Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain;
- Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional ataupun internasional serta tidak mengganggu proyek lain;
- Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum;
- g. Sebagai alat pengambil keputusan umum;
- h. Dan lain sebagainya.
Kegunaan bagi pemilik proyek
Keuntungan yang diutarakan disini sering kurang dipercaya oleh pemilik
proyek yang menganggap Andal hanya sebagai beban biaya bagi proyek saja.
Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut :
- Untuk melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturan-peraturan yang berlaku;
- Untuk melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
- Untuk melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
- Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
- Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial-ekonomi dan sosial-budaya;
- Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek;
- Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan kalau ada untuk segera dipersiapkan penyempurnaannya.
- Untuk menemukan keadaan lingkungan yang membahayakan proyeknya (misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain sebagainya) dan mencari keadaan lingkungan yang berguna dan menunjang proyek;
- Dan lain sebagainya.
Kegunaan bagi pemilik modal
Untuk membangun proyek biasanya modalnya dipinjam dari bank baik bank
nasional atau bank internasional seperti bank dunia (world bank) atau
bank pembangunan asia (asia development bank). Untuk bank internasional
biasanya setiap permintaan pinjaman diminta menyertakan laporan Andal.
Bank nasionalpun akan memintakan Andal pula terutama untuk proyek-proyek
yang besar, maka tentu harus ada manfaatnya bagi pemilik modal.
Keuntungan tersebut biasanya dirumuskan sebagai berikut :
- Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan pada proyek dapat mencapai tujuan dari bank dalam membantu pembangunan atau pemilik modal yang memberikan pinjaman;
- Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang;
- Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengan misinya;
- Pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal;
- Menghindari duplikasi dari proyek-proyek lain yang tidak perlu;
- Dan lain sebagainya
Kegunaan bagi masyarakat.
- Dapat mengetahui rencana pembanguna di daerahnya, hingga dapat mempersipkan dir di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan.
- Mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek di bangun hingga dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungka dirinya dan menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut;
- Turut serta dalam pembangunna di daerah sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan masukan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek;
- Pemahaman hal ihwal mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalah-pahaman, hingga dapat menggalang kerjasama yang saling menguntungkan;
- Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan proyek tersebut khususnya hak dan kewajibannya di dalam ikut menjaga dan mengelola kualitas lingkungan;
- Dan lain sebagainya.
Kegunaan lainnya
Kegunaan lain ini, umumnya dinikmati oleh ilmuwan dan peneliti, diantaranya adalah.
- Kegunaan di dalam analisis, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan;
- Kegunaan di dalam penelitian;
- Kegunaan di dalam meningkatkan keterampilan di dalam penelitian dan meningkakan pengetahuan;
- Tumbuhnya konsultan Andal swasta yang baik.
PROSEDUR AMDAL
DEFINISI AMDAL
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan pentng suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
Dasar-dasar hukum Amdal
1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
2. PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal
3. Keputusan menteri negara lingkungan hidup No. 17 Tahun 2001 tentang
jenis rencana usha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
4. Keputusan Kepala BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup)
Tujuan dan sasaran Amdal
Untuk menjamin suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat berjalan
secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Melalui studi
Amdal diharapkan kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola
sumberdaya alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
Kegiatan wajib Amdal
Studi Amdal hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada
rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di
daerah yang memiliki lingkungan sesitif.
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
Amdal adalah mengacu kepada keputusan menteri lingkungan hidup nomor :
17 tahun 2001 tentangjenis usaha an/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan Amdal.
Kapan studi Amdal dimulai
Sesuai dengan PP 27 Tahun 1999, Amdal merupakan syarat yang harus
dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Oleh karena itu Amdal harus disusun segera setelah jelas alternatif
lokasi usaha dan/atau kegiatannya serta alternatif teknologi yang akan
digunakan.
Amdal dan perijinan
Menurut PP 27 Tahun 1999 ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan baru
akan diberikan bila hasil dari studi amlda menyatakan bahwa rencana
usaha dan/atau kegiatan tersebut layak lingkungan.
Ketentuan dalam berbagai persyaratan dalam dokumen RKL (rencana
pengelolaan lingkungan) dan RPL (rencana pemantauan lingkungan) wajib
dicantumkan sebagai ketentuan ijin.
Prosedur penyusunan Amdal
Proses Amdal mencakup langkah-langkah sebagai berikut :
1. mengindentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegaitan;
2. menguraikan rona lingkungan awal;
3. memprediksi dampak besar dan penting;
4. mengevaluasi dampak besar dan penting, merumuskan arahan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Dokumen Amdal
1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL);
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL);
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL);
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Prosedur UKL-UPL
Garis koordinas
Sumber : Keputusan Menteri Negara lingkungan hidup nomor 86 tahun 2002
tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan hidup
Perkiraan Dampak Terhadap Lingkungan Berupa Fisik Dan Non Fisik Baik Positif Maupun Negatif
Dampak penting ditentukan oleh :
1. Besarnya wilayah penyebaran dampak (berapa hektar)
2. Luas wilayah penyebaran berlangsung (contoh proyek under pass 1 tahun)
3. Intensitas dampak (berapa dokumen daerah)
4. Banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena dampak
5. Sifat kumulatif dampak tersebut.
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak.
Dasar penetapan dampak
1. Melakukan identifikasi dampak yang terjadi pada komponen lingkungan.
2. Pengukuran/perhitungan dampak yang akan terjadi komponen lingkungan.
3. Penggabungan beberapa komponen lingkungan yang sangat berkaitan
kemudian dianalisis dan digunakan untuk menetapkan refleksi dari dampak
komponen-komponen sebagai indikator menjadi gambaran perubahan
lingkungan.
Andal mencakup :
1. Batas wilayah yang terkena harus diseleksi semua wilayah
2. Rona awal (sebelum kegiatan) kerusakan daerah lingkungan.
3. Rona kegiatan yang akan di usulkan
4. Perkiraan dampak yang mungkin timbul
5. Evaluasi dari berbagai dampak dan alternatir tindakan pengendalian
6. Tata cara prosedur monitoring evaluasi.
Beberapa elemen/komponen lingkungan yang dipertimbangkan :
· Partikel-partikel
· Sulfur dioksida
· Hidrokarbon
· Nitrogen oksida
· Karbon dioksida
· Zat-zat beracun
· Bau
AIR :
· Temperatur
· PH
· Variasi aliran
· Pengaruh pasang surut
· Organic carbon
· Bahan beracun
· Kehidupan akuatik
· Dll
Lahan :
· Pola tataguna tanah
· Erosi tanah
· Stabilitas lahan
· Bencana alam
Ekologi
· Spesies dan populasi hewan
· Spesies yang terancam
· Vegetasi
Beberapa metoda Andal yang terkenal
1. Metoda Leopolo, Dikenal sebagai matriks leopold atau intrik interaksi
dari leopold matriks ini dikenal sejak tahun 1971 dengan mengetengahkan
100 (seratus) macam aktivitas dari suatu proyek dengan 88 (delapan
puluh delapan) komponen lingkungan.
2. Metoda matriks dampak dari moore (1973), Metoda ini memperlihatkan
dampak lingkungan dilihat dari sudut dampak pada kelompok-kelompok yang
sudah atau sedang dimanfaatkan oleh manusia atau dapat digambarkan pula
sebagai proyek-proyek pembangunan manusia lainnya.
3. Metoda sorenson (1971) merupakan analisa network yang pertama disusun untuk digunakan pada proyek pengerukan dasar laut.
4. Metoda Mac Harg (1968) yang dikenal dengan metda overlya atau teknik
overlay. Sesuai dengan namanya maka metoda ini menggunakan berbagai peta
yang digambarkan dalam lembar-lembar transparansi.
5. Metoda fishe anri davies (1973) dikenal sebagai matriks dari fisiter
dan davies. Kekhususan metoda ini ialah tiga macam matrik yang disusun
secara bertahap.
- Tahap pertama : Matriks mengenai evaluasi lingkungan sebelum proyek dibangun disebut keadaan lingkungan (Env. baseline).
- Tahap dua : Matriks dampak lingkugnan (Env. Compatibility matrix).
- Tahap ketiga : Matriks keputusan (decision matrix)
Sumber : Diinterprestasikan dari peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar