Rabu, 25 Juni 2014
UU NOMOR 1 TAHUN 1970 – KESELAMATAN KERJA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e.
bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang
yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang
sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan
teknologi;
Mengingat :
- Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
- Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
- Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)
“tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat
sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan
tempat kerja tersebut;
(2) “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) “pengusaha” ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.
orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu
usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.
orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan
hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di
luar Indonesia.
(4) “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5) “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)
“ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari
luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II.
RUANG LINGKUP
Pasal 2.
(1)
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam
air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat,
mekanik. perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat
menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut
atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah
terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuh tinggi;
c.
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan
pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau
dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d.
dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan
hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan
dan lapangan kesehatan;
e.
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau
bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik
di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan,
melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.
terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau
(3)
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja,
ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan
keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan
atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III.
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2)
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut
dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan
teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4.
(1)
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan,
barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2)
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi
suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis
yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan,
perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan,
pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan,
barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan
barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya
dan keselamatan umum.
(3) Dengan
peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam
ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang
berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV.
PENGAWASAN
Pasal 5.
a.
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini,
sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan
menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini
dan membantu pelaksanaannya.
b.
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan
kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal 6.
(1) Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2)
Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia
Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7.
Untuk
pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar
retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal 8.
(1)
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan
dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2)
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh
pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
(3) Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V.
PEMBINAAN.
Pasal 9.
(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2)
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan
setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syaratsyarat
tersebut di atas.
(3) Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan
pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan
kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4)
Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang
dijalankannya.
BAB VI.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10.
(1)
Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja-sama, saling pengertian
dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja
dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan
usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII.
KECELAKAAN.
Pasal 11.
(1)
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan
dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh
pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB IX.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa
akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan.
BAB X.
KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
a.
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang undang
ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja
yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan
kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk
pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
c.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang
diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan
menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut,
disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk
pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 15.
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2)
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman
pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16.
Pengusaha
yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun
sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17.
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang
ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja
yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18.
Undang-undang ini disebut “UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Sekilas Mengenal Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi ketika berhubungan
dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan
kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat
dari rumah menuju tempat kerja daan pulang ke rumah melalui jalan biasa
atau wajar dilalui. Kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus
dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh kedua faktor utama, yakni
faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja juga
merupakan bagian dari kesehatan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian
yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
Hubungan kerja atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Oleh sebab itu,
kecelakaan akibat kerja ini mencakup dua permasalahan pokok, yakni:
- Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan.
- Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan ini diperluas
lagi sehingga mencakup kecelakaan–kecelakaan tenaga kerja yang terjadi
pada saat perjalanan atau transportasi ke dan dari tempat kerja. Dengan
kata lain kecelakaan lalu lintas yang menimpa tenaga kerja dalam
perjalanan ke dan dari tempat kerja atau dalam rangka menjalankan
pekerjaannya juga termasuk kecelakaan kerja.
Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni:
- Perilaku pekerja itu sendiri (faktor manusia), yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya: karena kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dan sebagainya. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi disebabkan karena faktor manusia ini.
- Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau “unsafety condition”, misalnya: lantai licin, pencahayaan kurang, silau, mesin yang terbuka, dan sebagainya.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan akibat
kerja ini diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni:
A. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda
- Tertumbuk atau terkena benda-benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena arus listrik
- Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
B. Klasifikasi menurut penyebab
- Mesin, misalnya: mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian kayu, dan sebagainya.
- Alat angkut, misalnya: alat angkut darat, udara, dan alat angkut air.
- Peralatan lain, misalnya : dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik, dan sebagainya.
- Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi, misalya : bahan peledak, gas, zat-zat kimia, dan sebagainya.
- Lingkungan kerja (di luar bangunan, di dalam bangunan dan di bawah tanah).
- Penyebab lain yang belum masuk tersebut di atas.
C. Klasifikasi menurut luka atau kelainan
- Patah tulang
- Dislokasi (keseleo)
- Regang otot (urat)
- Memar dan luka dalam yang lain
- Amputasi
- Luka di permukaan
- Gegar dan remuk
- Luka bakar
- Keracunan-keracunan mendadak
- Pengaruh radiasi
- Lain-lain
D. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh
- Kepala
- Leher
- Badan
- Anggota atas
- Anggota bawah
- Banyak tempat
- Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut.
Klasifikasi-klasifikasi tersebut bersifat jamak, karena pada
kenyataannya kecelakaan akibat kerja biasanya tidak hanya satu faktor,
tetapi banyak faktor.
Rangkuman "10" bahaya Softdrink!!!!!!
Ternyata minum soft drink tidak baik untuk kesehatan. Apa saja penyebabnya ?
1. Softdrink menguras air dalam tubuh. Pemrosesan gula tingkat tinggi
dalam softdrinks memerlukan sejumlah besar air dalam tubuh kita. Untuk
mengganti air ini, orang harus minum 8-12 gelas air untuk setiap gelas
yang diminum. makannya ane sering nambah softdrink gan klo lagi minum,
terutama Peps* Bl*e.. hahaha..ngaruhnya keginjal tuh,, hati-hati...
2. Softdrink tidak pernah meng-hilangkan rasa haus karena Softdrink bukanlah air yang diperlukan oleh tubuh...
3. Tingkat kandungan fosfat yang tinggi dalam softdrinks dapat
menghancurkan mineral penting dalam tubuh. Kekurangan mineral yang
serius dapat menyebabkan penyakit jantung ( kekurangan magnesium),
osteoporosis ( kekurangan kalsium ) dan banyak lagi. Sebagian besar
vitamin tidak berfungsi di dalam tubuh tanpa adanya mineral.
4. Softdrink dapat membersihkan karat pada bumper mobil atau benda benda
logam lainnya. Bayangkan apa yang akan terjadi pada fungsi pencernaan
dan organ tubuh lainnya.
5. Jumlah gula yang tinggi dalam softdrinks menyebabkan pankreas
memproduksi insulin dalam jumlah besar, yang mengakibatkan “benturan
gula”, Kelebihan dan kekurangan gula dalam insulin dapat menyebabkan
diabetes dan penyakit yang terkait dengan ketidakseimbangan dalam tubuh.
Keadaan ini dapat mengganggu pertumbuhan anak sehingga dapat
menyebabkan masalah kesehatan seumur hidup.
6. Softdrinks sangat mempengaruhi pencernaan. Kafein dan jumlah gula
yang tinggi dapat menghentikan proses pencernaan. Ini artinya
metabolisme dalam tubuh bisa terhambat. Softdrink bila diminum bersamaan
dengan kentang goreng akan membutuhkan waktu berminggu minggu untuk di
cernakan.
7. Softdrink mengandung aspartame, yang di hubungkan dengan depresi,
insomnia, penyakit saraf dan banyak penyakit lainnya. Di Amerika, FDA
telah menerima lebih dad 10400 keluhan konsumen terhadap aspartame.
8. Spartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang diproduksi
oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke
seluruh dunia sebagai pengganti gula dan dapat dijumpai pada semua jenis
minuman ringan untuk diet
9. Softdrink: bersifat sangat asam, sehingga dapat menembus garis
sambung pada kaleng alumunium dan dapat melumerkan kaleng tersebut bila
disimpan terlalu lama. Pasien penderita alzheimer yang telah diotopsi
semuanya memiliki kadar aluminium yang sangat tinggi dalam otaknya.
Logam berat dalam tubuh dapat menyebabkan gangguan syaraf dan penyakit
lainnya.
10. Softdrink bersifat sangat asam, tubuh manusia secara alamiah
memiliki pH 7,0. Softdrink memiliki pH 2,5, artinya anda memasukkan
sesuatu yang ratusan ribu kali lebih asam ke dalam tubuh anda. Penyakit
berkembang dalam lingkungan asam. Softdrink akan mengendapkan limbah
asam dalam tubuh yang menumpuk dalam sendi dan di sekitar organ tubuh.
Contohnya, pH tubuh penderita kanker atau randang sendi selalu rendah.
Semakin parah penyakit seseorang, semakin rendah pH tubuhnya.
WHO: 600.000 Perokok Pasif Tewas Tiap Tahun
Sekitar satu dari 100 penyebab kematian dunia diakibatkan oleh merokok
secara pasif, yang diperkirakan menewaskan 600.000 orang per tahun,
menurut temuan para peneliti Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat.
Dalam penelitian pertama untuk menaksir pengaruh dari merokok pasif,
para pakar WHO menemukan anak-anak lebih terekspos pada asap rokok orang
lain dibanding kelompok usia lainnya, dan akibatnya sekitar 165.000
diantaranya akan meninggal.
"Dua per tiga dari kematian tersebut terjadi di Afrika dan Asia
selatan," kata para peneliti yang diketuai oleh Annette Pruss-Ustun dari
WHO di Jenewa, yang menulis temuan itu.
Eksposur anak pada asap rokok seringnya terjadi di rumah, dan penyakit
infeksi dan tembakau merupakan kombinasi mematikan bagi anak-anak, kata
mereka.
Mengomentari penemuan yang ditulis pada jurnal Lancet, Heather Wipfli
dan Jonathan Samet dari Universitas Southern California mengatakan
banyak pengambil kebijakan mencoba memotivasi keluarga agar berhenti
merokok di dalam rumah.
"Di beberapa negara, banyak rumah bebas rokok tetapi masih jauh dari umum," tulis mereka.
Para ilmuwan WHO menggunakan data dari 192 negara untuk penelitian
mereka. Guna mendapat data komprehensif dari seluruh 192 negara itu,
mereka harus kembali pada 2004.
Mereka menggunakan contoh matematis untuk memperkirakan kematian dan lamanya kematian dalam kesehatan baik.
Secara global, 40 persen anak-anak, 33 persen laki-laki non-perokok dan
35 persen perempuan non-perokok terekspos rokok pasif pada 2004, menurut
temuan mereka.
Hasil eksposur ini diperkirakan menimbulkan 379.000 kematian akibat
penyakit jantung, 165.000 infeksi pernapasan bawah, 36.900 dari asma dan
21.400 dari kanker paru-paru.
Untuk pengaruh penuh merokok, kematian ini dapat menambah dari estimasi
5,1 juta kematian per tahun pengguna aktif tembakau, kata kelompok
peneliti itu.
ANAK-ANAK
Meski kematian anak-anak umum terjadi di negara-negara miskin dan
menengah, kematian pada orang dewasa tersebar di seluruh negara dengan
berbagai tingkat pendapatan.
Negara-negara berpendapatan tinggi seperti Eropa, hanya 71 anak yang
meninggal, sementara 35.388 kematian terjadi pada orang dewasa. Di
Afrika, diperkirakan 43.375 kematian anak dibanding 9.514 kematian pada
orang dewasa.
Pruss-Ustun mendesak banyak negara untuk memperkuat Kerangka Konvensi
Pengendalian Tembakau milik WHO, seperti meninggikan pajak tembakau,
membuat bungkus rokok yang polos dan pelarangan iklan produk tembakau.
"Pembuat kebijakan harus mengetahui bahwa menegakkan hukum bebas rokok
kemungkinan akan banyak mengurangi angka kematian disebabkan dari
eksposur rokok pasif dalam tahun pertama dari implementasinya, disertai
dengan berkurangnya penyakit dalam sistem sosial dan kesehatan,"
tulisnya.
Hanya 7,4 persen penduduk dunia yang hidup dalam naungan hukum bebas rokok, dan hukum tersebut tidak selalu ditegakkan.
Tempat yang sudah diberlakukan peraturan bebas rokok, penelitian itu
menunjukkan bahwa eksposur pada rokok pasif dalam tempat beresiko tinggi
seperti bar dan restoran dapat dipotong hingga 90 persen, dan umumnya
hingga 60 persen, kata para peneliti.
Penelitian tersebut juga menunjukkan peraturan membantu mengurangi angka
rokok yang dibakar oleh perokok dan menghasilkan tingkat kesuksesan
tinggi pada orang yang ingin berhenti merokok.
PENCEGAHAN KECELAKAAN INDUSTRI
Pencegahan kecelakaan dapat didefinisikan sebagai "sebuah program yang
terintegrasi, rangkaian kegiatan yang terkoordinasi, diarahkan untuk
kontrol kondisi mekanis yang tidak aman". Hal ini bertujuan untuk
menghilangkan bahaya mekanis dari lingkungan, dan tindakan tidak aman
dari orang-orang, sebelum kecelakaan terjadi. Kecelakaan adalah
peristiwa tidak direncanakan yang mengakibatkan kecelakaan (cedera atau
kerusakan properti).
Semua kecelakaan memiliki konsekuensi langsung dan tidak langsung,
seperti cedera pribadi dan harta benda, sedangkan biaya tidak langsung
termasuk hilangnya pendapatan, peningkatan biaya pengobatan dan semangat
kerja karyawan menurun. Semua kecelakaan dapat dicegah karena
kecelakaan akibat dari keadaan. Kecelakaan yang bukan hasil dari keadaan
atau keberuntungan karena kecelakaan tidak bisa terjadi tanpa alasan.
Mayoritas dari tindakan yang tidak aman terjadi karena berbagai alasan
seperti; kegagalan untuk mengikuti prosedur kerja yang aman, bekerja
pada peralatan hidup, penggunaan peralatan atau perkakas, penyalahgunaan
tangan atau bagian tubuh, membuat perangkat keselamatan dioperasi,
mengoperasikan peralatan dalam yang tidak aman secara posisi, tidak aman
atau postur. Kadang-kadang para pekerja bisa memiliki keterampilan yang
diperlukan tapi lingkungan kerja mereka tidak aman seperti menyerahkan
mesin tidak aman atau tua atau peralatan, dalam kasus lain, mereka
mungkin dikelilingi oleh bahaya lubang terbuka seperti, diperas tempat,
salah obyek dsb Semua kondisi ini membuat lingkungan rawan kecelakaan,
di mana meskipun keterampilan keselamatan dan pelatihan, kecelakaan
pasti terjadi. Dalam kasus lain beberapa orang melakukan tindakan tidak
aman karena mereka tidak memiliki pengetahuan keselamatan atau tidak
memiliki keterampilan untuk koordinatif dalam lingkungan tim kerja.
Kadang-kadang sikap yang tidak tepat yang mengarah ke dalam kecelakaan .
Kecelakaan tidak terjadi di udara, mereka memiliki beberapa alasan dan
penyebabnya, berdasarkan yang ahli telah mengembangkan beberapa teori.
Teori pertama untuk menjelaskan kecelakaan adalah Teori Domino
dikembangkan oleh HW Heinrich. Menurut Teori Domino, sebuah "kecelakaan"
adalah salah satu faktor secara berurutan yang dapat menyebabkan
cedera. Faktor-faktor dapat dilihat sebagai rangkaian domino berdiri di
tepi; ketika seseorang jatuh, hubungan yang diperlukan untuk reaksi
berantai selesai. Setiap faktor tersebut tergantung pada faktor
sebelumnya.
Hal ini dapat hanya dijelaskan dalam lima langkah. Cedera pribadi hanya
terjadi sebagai akibat dari kecelakaan. Sebuah kecelakaan terjadi
sebagai akibat dari bahaya pribadi atau mekanis. bahaya Pribadi dan
mekanis ada karena kesalahan orang. Kesalahan orang yang diwarisi atau
diperoleh dari lingkungan mereka. Lingkungan adalah kondisi-ke dalam
mana individu dilahirkan atau dibesarkan. Teori Domino menunjukkan bahwa
satu peristiwa mengarah ke yang lain, kemudian dan lain lain yang
berpuncak pada kecelakaan atau bencana. Ditemukan bahwa 88 persen
kecelakaan disebabkan oleh tindakan tidak aman orang, 10 persen oleh
tindakan tidak aman dan 2 persen oleh "tindakan Allah."
Multi Penyebab Teori di sisi lain melihat faktor yang berkontribusi
secara acak mengakibatkan kecelakaan. Sebagai contoh, ketika seorang
pekerja terluka, mungkin karena kurangnya pelatihan, kurangnya kesadaran
keselamatan atau mungkin atasannya tidak membimbingnya dengan benar
atau ia mengoperasikan peralatan dalam keadaan berubah pikiran. Satu
atau lebih faktor dalam situasi di atas dapat menyebabkan kecelakaan.
Dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi bukan
karena faktor tunggal, tetapi satu atau lebih faktor; berkontribusi
kejadiannya; seperti kurangnya kompetensi, motivasi yang lebih kecil,
atau persepsi negatif terhadap pelatihan dan keamanan. Semua masalah ini
dapat diatasi melalui berbagai perangkat manajemen risiko, seperti
budaya, pelatihan, pelatihan keselamatan kesadaran, pemberdayaan dan
kepemilikan masalah keselamatan. Manajemen risiko adalah alat yang
ampuh, ketika digunakan dengan benar. Ini membantu personel, fokus pada
pekerjaan yang akan dilaksanakan berhasil. Dengan fokus ini, personil
dapat memutuskan tindakan yang akan diambil untuk menghilangkan risiko
dari pekerjaan. Jika kita dapat menghilangkan bahaya sama sekali, atau
menghilangkan kondisi tidak aman di mana orang mungkin terluka kita
berada di jalan yang benar pencegahan kecelakaan.
Dalam beberapa latihan pencegahan kecelakaan perusahaan hanya terjadi
hanya, ketika bencana yang melanda. Manajer yang sukses mengambil
tindakan keselamatan sebelum kecelakaan terjadi. Pencegahan kecelakaan
dapat dikurangi melalui pelatihan yang konsisten dan kesadaran
keselamatan yang mungkin biaya uang dalam tindakan-tindakan pencegahan
jangka pendek tetapi seperti dapat menyimpan kekayaan perusahaan dalam
jangka panjang.
SAFETY TALK
Pentingnya Safety Talk Sebagai Usaha Pencegahan Kecelakaan
PENDAHULUAN
Sebuah perusahaan yang mengoperasikan kilang dalam beberapa hal kemungkinan bisa terjadi seperti kecelakaan kerja.
Setiap orang dimanapun berada , siapapun dia bisa saja mengalami suatu
kecelakaan.Terlebih lagi bila sedang melakukan suatu aktifitas atau
berada dalam lingkungan orang yang sedang bekerja.
Setiap kecelakaan kerja sudah pasti akan merugikan pekerja itu sendiri
maupun perusahaan , perusahaan didalam menjalankan seluruh aktifitasnya
selalu berusaha untuk menekan sekecil mungkin terjadinya kecelakaan
kerja yang disebabkan berbagai factor , berbagai upaya senantiasa
dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja
sehingga kerugian – kerugian yang sangat fatal baik dari peralatan
maupun dari manusianya dapat dihindarkan.
Dari berbagai upaya yang dilakukan perusahaan sebagai langkah pencegahan
kecelakaan kerja, salah satunya adalah dengan melaksanakan program
Safety talk untuk seluruh pekerja tanpa kecuali.
Dalam safety talk kali ini materi yang dibahas adalah; “Pentingnya Safety talk sebagai usaha pencegahan kecelakaan kerja ”
Safety talk merupakan salah satu sarana penunjang dalam upaya mencegah
terjadinya bahaya di tempat kerja , serta berbagai masalah pekerjaan
dapat kita diskusikan ( secara teoritis ), untuk kemudian dapat
diterapkan dan dipraktekan hasil dari diskusi tersebut dilapangan /
plant, dengan safety talk dapat pula meningkatkan pengetahuan kita
terhadap :
- Pekerjaan yang kita hadapi dan bahayanya serta penanggulangannya .
- Procedure kerja .
- Peralatan safety ( alat-alat pelindung diri ).
- Komunikasi .
1.Meningkatkan pengetahuan pekerjaan yang kita hadapi dan bahayanya serta penangulangannya.
Semakin banyak kita melaksanakan tugas / pekerjaan dan tanggung jawab
yang diberikan maka membuat kita semakin berpengalaman pula bahkan bisa
makin familier dengan tugas dan tanggung jawab tersebut , sehingga kita
semakin mengerti dengan keadaan lingkungan tempat bekerja dan akan
dengan cepat pula mengatasinya bila terjadi problem atau keadaan darurat
.
2. Meningkatkan pengetahuan tentang prosedur kerja.
Dari pengalaman – pengalaman selama ini semakin kita sering melakukan
pekerjaan yang sama sehingga kita menjadi terbiasa dan membuat kita
semakin menguasai pekerjaan itu , tetapi dilain pihak menjadikan kita
terlena dengan kemampuan itu , dikarenakan kita sudah terbiasa
melakukannya terkadang menjadikan kita lalai , gegabah dan sembrono
dengan yang namanya prosedur kerja , akibatnya bisa fatal terhadap
peralatan maupun manusianya .
Apabila kita bekerja menggunakan prosedur kita sudah terlindungi bila
terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan , karena yang akan
bertanggung jawab adalah yang menyiapkan , memeriksa dan mengesahkan
prosedur tersebut .
3. Meningkatkan pengetahuan kita terhadap alat – alat pelindung diri .
Setiap pekerja mempunyai tanggung jawab yang sama untuk bekerja yang
aman dan selamat , pada dasarnya kita semua mengerti bahaya-bahaya yang
mungkin timbul ditempat area kerja kita masing-masing dan alat-alat
pelindung diri apa saja yang harus kita pakai .
Perusahaan telah menyediakan dan memcukupi perlengkapan dan kelengkapan
alat pelindung diri , diharapkan dapat dipergunakan secara baik dan
tepat .
4. Meningkatkan kemampuan kita berkomunikasi .
Didalam safety talk ini tanpa sadar kita juga belajar berkomunikasi ,
kapan kita harus mendengarkan , kapan kita mengutarakan pendapat, jangan
main potong saja selagi orang lain mengutarakan pendapatnya efeknya
bisa saja orang tersebut tersinggung , terutama bila kita sedang bekerja
komunikasi memegang peranan sangat penting , apabila kita menerima atau
memberi perintah yang tidak jelas atau salah akibatnya bisa fatal .
Komunikasi yang baik merupakan suatu manifestasi / cerminan dari
keakraban dan kebersamaan kita hingga akan menciptakan suasana yang
intim , hangat dan harmonis yang pada akhirnya akan menciptakan
kebersamaan , sehingga dalam kita bekerja sehari-hari akan terasa ringan
dan nyaman .
PENUTUP
Uraian tersebut diatas yang baru kita bahas merupakan sebagian kecil
dari banyaknya persoalan dan manfaat yang dapat kita ungkap dalam safety
talk , mudah – mudahan menjadikan kita lebih bertanggung jawab dalam
bekerja sehingga ikut menunjang produktifitas perusahaan.
Mengenal OHSAS 18001 dalam Penerapan SMK3
Derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan
hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak
normatif lainnya.
Perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah
sumber daya yang terus-menerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk
sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan
resiko bahaya yang ada di tempat kerja.
Selain perusahaan, pemerintah pun turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang yang mengatur tentang K3 yaitu UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Permenaker No.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Tujuan dan sasaran yang termuat dalam SMK3 ini adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Namun tujuan mulia ini belum sepenuhnya dapat dicapai, mengapa?
Kita lihat saja pada kondisi K3 di Indonesia, berdasar data tahun 2004 hingga Januari 2005, tingkat kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 95.418 kasus dengan 1736 pekerja meninggal, 60 pekerja mengalami cacat tetap, 2932 pekerja cacat sebagian dan 6114 pekerja mengalami cacat ringan. Kondisi ini sesungguhnya sudah mengalami penurunan angka kecelakaan kerja jika dibandingkan dengan data pada tahun 2003 yaitu 105.846 kasus, terjadi penurunan kasus sekitar 9,9%. Bila dirunut dalam rentang 5 tahun mulai tahun 1999, kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami fluktuasi, dapat dilihat pada tabel berikut :
Kasus kecelakaan kerja di Indonesia
Tahun
|
Jumlah kasus
|
Pertumbuhan
|
1999
|
91.510
|
-
|
2000
|
98.902
|
8,08 %
|
2001
|
104.774
|
5,94 %
|
2002
|
103.804
|
-0,92 %
|
2003
|
105.846
|
1,97 %
|
2004
|
95.418
|
-9,85 %
|
Walaupun terjadi penurunan jumlah kasus kecelakaan kerja, pada tahun 2005 jumlah kecelakaan kerja di Indonesia menduduki peringkat tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Kondisi yang sama juga terjadi di tahun 2001, standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lain, termasuk 2 negara lain yaitu Bangladesh dan Pakistan.
Mengapa angka kecelakaan kerja di Indonesia masih begitu tinggi?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, yaitu unsafe condition dan unsafe behavior. Unsafe behavior merupakan perilaku dan kebiasaan yang mengarah pada terjadinya kecelakaan kerja seperti tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan penggunaan peralatan yang tidak standard sedang unsafe condition merupakan kondisi tempat kerja yang tidak aman seperti terlalu gelap, panas dan gangguan-gangguan faktor fisik lingkungan kerja lainnya. Faktor-faktor tersebut dapat dieliminasi dengan adanya komitmen perusahaan dalam menetapkan kebijakan dan peraturan K3 serta didukung oleh kualitas SDM perusahaan dalam pelaksanaannya.
Sayangnya, masih sedikit perusahaan di Indonesia yang berkomitmen untuk melaksanakan pedoman SMK3 dalam lingkungan kerjanya. Menurut catatan SPSI, baru sekitar 45% dari total jumlah perusahaan di Indonesia (data Depnaker tahun 2002, perusahaan di bawah pengawasannya sebanyak 176.713) yang memuat komitmen K3 dalam perjanjian kerja bersamanya. Jika perusahaan sadar, komitmennya dalam melaksanakan kebijakan K3 sebenarnya dapat membantu mengurangi angka kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Dengan sadar dan berkomitmen, perusahaan akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kondisi kerja yang aman dan sehat. Komitmen perusahaan yang rendah ini diperburuk lagi dengan masih rendahnya kualitas SDM di Indonesia yang turut memberikan point dalam kejadian kecelakaan kerja, data dari Badan Pusat Statistik tahun 2003 menunjukkan bahwa hanya 2.7% angkatan kerja di Indonesia yang mempunyai latar belakang pendidikan perguruan tinggi dan 54.6% angkatan kerja hanya tamatan SD.
Sebenarnya, penerapan K3 dalam sistem manajemen perusahaan memberikan banyak keuntungan selain peningkatan produktifitas kerja dan tetap terjaganya kesehatan, keselamatan pekerja, penerapan K3 juga dapat meningkatkan citra baik perusahaan yang dapat memperkuat posisi bisnis perusahaan. Satu lagi hal penting bahwa dengan komitmen penerapan K3, angka kecelakaan kerja dapat ditekan sehingga dapat menekan biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja. Perlu diketahui bahwa nilai kompensasi yang harus dibayar karena kecelakaan kerja di Indonesia tahun 2004 sebesar 102,461 milliar rupiah apalagi jika kita lihat data 2003 yang sebesar 190,607 milliar rupiah, sungguh suatu nilai yang sangat disayangkan jika harus dibuang percuma! Sebenarnya keadaan ini tidak jauh berbeda dengan di AS, tahun 1995 pemerintah AS harus menderita kerugian sebesar 119 milliar dollar karena kecelakaan kerja dengan tingkat pertumbuhan kerugian sebesar 67,9 milliar dollar dalam kurun waktu 15 tahun sejak tahun 1980.
Usaha pemerhati K3 dunia untuk menurunkan angka kecelakaan kerja melalui suatu pedoman terhadap pelaksanaan K3 telah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Awalnya adalah dengan penerbitan suatu pendekatan sistem manajemen yaitu Health and Safety Management-HS(G)65 yang dikembangkan oleh Health and Safety Executive Inggris yang diterbitkan terakhir pada tahun 1977. Mei 1996 muncul standar pelaksanaan K3,BS 8800 (British Standard 8800) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi K3 melalui penyediaan pedoman bagaimana manajemen K3 berintegrasi dengan manajemen dari aspek bisnis yang lain. Hingga tahun 1999 muncul standar baru yaitu OHSAS 18001 yang dikeluarkan sebagai spesifikasi dan didasarkan pada model yang sama dengan ISO 14001, bersamaan dengan itu diterbitkan pula OHSAS 18002 sebagai pedoman pada penerapan OHSAS 18001. Sebenarnya apa OHSAS itu? Bagaimana penerapannya dalam system manajemen perusahaan? Mari kita mengenal lebih dekat.
OHSAS 18001, Apa dan bagaimana?
OHSAS –Occupational Health and Safety Assesment Series-18001 merupakan standar internasional untuk penerapan SMK3. Tujuan dari OHSAS ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan SMK3 Permenaker, yaitu meningkatkan kondisi kesehatan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja karena kondisi K3 tidak saja menimbulkan kerugian secara ekonomis tetapi juga kerugian non ekonomis seperti menjadi buruknya citra perusahaan.
Cikal bakal OHSAS 18001 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh British Standards Institute (BSI) yaitu Occupational Health and Safety Management Sistem-Specification (OHSAS) 18001:1999. OHSAS 18001 diterbitkan oleh BSI dengan tim penyusun dari 12 lembaga standarisasi maupun sertifikasi beberapa negara di dunia seperti, Standards Australia, SFS Certification dan International Certification Services.
Standar OHSAS mengandung beberapa komponen utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam penerapan SMK3 demi pelaksanaan K3 yang berkesinambungan.
Komponen Utama OHSAS 18001 .
Komponen utama standar OHSAS 18001 dalam penerapannya di perusahaan meliputi :
1. Adanya komitmen perusahaan tentang K3.
2. Adanya perencanaan tentang program-program K3
3. Operasi dan Implementasi K3
4. Pemeriksaan dan tindakan koreksi terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan
5. Pengkajian manajemen perusahaan tentang kebijakan K3 untuk pelaksanaan berkesinambungan.
Berdasarkan 5 komponen utama diatas, tahapan dalam penyusunan SMK3 menurut OHSAS 18001 melalui 7 tahapan yaitu mengindentifikasi resiko dan bahaya, mengidentifikasi ketetapan UU dan peraturan hukum yang berlaku, menentukan target dan pelaksana program, melancarkan program perencanaan untuk mencapai target dan objek yang telah ditentukan, mengadakan perencanaan terhadap kejadian darurat, peninjauan ulang terhadap target dan para pelaksana system, terakhir yaitu penetapan kebijakan sebagai usaha untuk mencapai kemajuan yang berkesinambungan. Tahapan penerapan ini lebih panjang jika dibandingkan dengan penerapan SMK3 menurut permenaker tetapi dari segi isi tidak ada perbedaan yang signifikan.
Seiring dengan upaya pelaksanaan OHSAS dalam perusahaan, muncullah suatu konsep baru sebagai akibat praktek OHSAS 18001 dalam manajemen perusahaan. Konsep baru tersebut dikenal dengan nama Green Company
Green Company
Konsep OHSAS 18001 memiliki beberapa kesesuaian dengan ISO 14001 dan ISO 9001, sehingga beberapa perusahaan mulai menjalankan ‘multiple management systems’ yaitu menjalankan ketiga system manajemen di atas( Manajemen Mutu ISO 9001:2000, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 dan SMK3 OHSAS 18001:1999). Penggabungan ini menimbulkan suatu konsep baru yaitu Green Company
Konsep Green Company adalah suatu konsep dimana sebuah perusahaan mempunyai manajemen yang secara sadar meletakkan pertimbangan perlindungan dan pembangunan lingkungan, keselamatan dan kesehatan ‘stakeholder’ dalam setiap pengambilan keputusan bisnisnya sebagai wujud nyata tanggungjawab dan upaya memberikan kontribusi positif kepada masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan. Konsep Green Company memiliki 4 komponen utama yang tidak bias dipisahkan satu sama lainnya yaitu green strategy, green process, green product dan green employee. Salah satu perusahaan yang telah menjalankan konsep Green Company adalah PT.Astra Internasional.
Lalu bagaimana gambaran pelaksanaan penerapan OHSAS 18001 dalam perusahaan?
Coba kita lihat PT. Wijaya Karya atau WIKA yang merupakan salah satu perusahaan BUMN yang telah menerapkan OHSAS 18001 dalam manajemennya. WIKA adalah sebuah BUMN yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi. Bidang pekerjaan dengan tingkat resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Karena alasan itulah, manajemen WIKA sangat berkomitmen dalam imlementasi SMK3 dan pengawasan terhadap pelaksanaannya secara terus menerus di seluruh jajaran unit kerjanya. Komitmen WIKA dalam pelaksanaan SMK3 telah mengantarnya sebagai pelopor penerapan SMK3 sesuai standard internasional OHSAS 18001 untuk perusahan jasa konstruksi. Bahkan pada November 2005 WIKA memperoleh penghargaan sebagai Indonesia’s Most Caring Companies for Safety Award 2005.
Apabila ditilik pada kegiatan-kegiatan rutinnya, memang beberapa penghargaan tersebut tidak salah tangan. Sebut saja kegiatan sebagai sosialisasi manajemen resiko yang diadakan oleh WIKA sebagai tahapan perencanaan penerapan SMK3 . Kegiatan ini diikuti oleh semua unit kerjanya sebagai upaya untuk mempopulerkan budaya manajemen resiko di lingkungan kerja WIKA seperti menghindari, mengontrol dan mentransfer resiko yang ada dan mungkin bisa ada dalam kegiatan operasi. Ada lagi kegiatan rutin yang dilakukan WIKA sebagai upaya untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan berbagai kegiatan K3 dalam perusahaan, Safety Talk, yang diadakan tiap bulannya .
Lalu bagaimana proses pelaksanaan K3 itu diukur?
Pelaksanaan K3 WIKA di lapangan, diukur dengan Safety Implementation Level (SIL) yang berisi tentang kriteria dan standar pengukuran yang telah ditetapkan hingga nantinya ada penilaian atau audit terhadap pelaksanaan kriteria-kriteria yang harus ada. Proses audit dilakukan dengan suatu acara yang disebut Surveillance Audit OHSAS 18001 yang dapat digabung dengan audit ISO 9001:2000 dengan tim auditor yang terdiri dari Tim Audit Eksternal OHSAS 18001:1999 dari PT. Sucofindo dan tim Auditor ISO 9001:2000. Hasil audit ini digunakan oleh WIKA untuk perbaikan manajemen K3 dan evaluasi diri untuk mengukur kinerja perusahaan demi pengembangan SMK3 yang berkesinambungan. Pengkajian ini dilakukan sebagai usaha untuk lebih concern terhadap K3 dan tetap menjaga komitmen ‘Good Safety is Good Bussiness’ Hasilnya? Tidak sia-sia! Januari 2006 WIKA mendapatkan penghargaan Zero Accident dari Depnaker dan Bendera Emas dari PT. Sucofindo sebagai perusahaan yang peduli terhadap penerapan SMK3. Bahkan berbagai proyek baru mengalir untuk WIKA salah satunya karena komitmen WIKA ini, sebuah keuntungan yang patut dipertahankan.
Begitu membanggakan jika perusahaan di Indonesia yang belum menerapkan OHSAS 18001 mulai tergerak hati untuk mencoba. Akan banyak nyawa terselamatkan dan banyak keuntungan yang dapat diraup. Jadi tidak ada salahnya perusahan mulai mengenal dan mengakrabkan diri dengan OHSAS 18001:1999, semua terasa lebih indah dan lebih hidup. Good Safety is Good Bussiness, Anda Setuju?
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Ciri, sifat, macam polusi dan limbah
Lingkungan terdiri dari komponen biotik dan abiotik. Jika komponen
biotik berada dalam komposisi yang proporsional antara tingkat trofik
dengan komponen abiotik yang mendukung kehidupan komponen biotik,
lingkungan tersebut berada dalam keseimbangan atau stabil.
Contoh lingkungan alami yang seimbang adalah hutan. Di hutan, tumbuhan
sebagai produsen ada dalam jumlah yang mencukupi untuk perlindungan dan
makanan bagi konsumen tingkat pertama, seperti burung pemakan
tumbuhan, rusa dan monyet. Tumbuhan di hutan dapat berkembang dengan
baik karena kondisi lingkungan abiotik yang sesuai. Hewan sebagai
konsumen tingkat pertama berada dalam jumlah yang mencukupi untuk
kehidupan konsumen tingkat kedua, misalnya harimau, musang, dan ular.
Jumlah masingmasing komponen biotik tersebut tidak mendominasi satu
dengan yang lainnya sehingga terbentuk rantai makanan yang seimbang.
Keseimbangan lingkungan tidak statis, artinya dapat terjadi penurunan
atau kenaikan populasi tiap jenis tumbuhan dan hewan serta berbagai
komponen biotik. Perubahan komponen biotik dan abiotik dalam batas-batas
tertentu tidak mengganggu keseimbangan lingkungan. Sebagai contoh
jumlah rusa yang berkurang karena diburu manusia tidak berpengaruh
terhadap kelangsungan hidup pemangsanya, misalnya harimau. Selama masih
ada hewan lain di hutan, seperti kelinci, tikus, dan ayam hutan maka
harimau akan memangsa hewan-hewan tersebut. Jumlah rusa juga dapat
berkembang kembali selama perburuan tidak dilakukan terusmenerus.
Kemampuan hutan mendukung kelangsungan hidup harimau dengan adanya
hewan mangsa adalah contoh daya dukung lingkungan. Daya dukung
lingkungan adalah kemampuan lingkungan mendukung kehidupan berbagai
makhluk hidup di dalamnya. Bertambahnya kembali jumlah rusa setelah
berkurangnya perburuan adalah contoh daya lenting lingkungan.
Daya lenting lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk pulih kembali
pada keadaan seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan. Dengan
demikian, lingkungan mampu menanggulangi perubahan-perubahan selama
perubahan tersebut masih dalam daya dukung dan daya lentingnya.
Keseimbangan lingkungan dapat menjadi rusak, artinya lingkungan menjadi
tidak seimbang jika terjadi perubahan yang melebihi daya dukung dan
daya lentingnya. Perubahan lingkungan dapat terjadi karena alam maupun
aktivitas manusia.
Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh manusia dan berakibat pada
alam, misalnya penebangan hutan. Penebangan hutan secara besar-besaran
mengakibatkan fungsi hutan sebagai penahan air hujan akan berkurang.
Hilangnya pohon-pohon dapat mengakibatkan tidak adanya perakaran yang
dapat menahan air hujan. Akibatnya hanya sedikit air yang terserap oleh
tanah sehingga sebagian besar air akan mengalir sebagai air permukaan
yang dapat mengakibatkan tanah longsor dan banjir.
Banjir lumpur panas Sidoarjo, Jawa Timur merupakan kasus menyemburnya
lumpur panas yang diduga diakibatkan oleh aktivitas pengeboran untuk
eksplorasi gas. Semburan lumpur tersebut menurut data dari pertama kali
mencapai volume 5000 meter kubik perhari. Kemudian meningkat menjadi
40.000 meter kubik per hari, dan sekarang ini mencapai 135.000 meter
kubik per hari. Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menangulangi luapan
lumpur, diantaranya dengan membuat tanggul untuk membendung area
genangan lumpur. Namun tanggul akhirnya jebol. Menurut Menteri kelautan
dan perikanan, kerugian oleh banjir lumpur panas tersebut mengakibatkan
produksi tambak pada lahan seluas 989 hektar di dua kecamatan dan 1600
hektar di pesisir Sidoarjo mengalami kegagalan panen, sehingga
kerugian diperkirakan mencapai 10.9 milyar per tahun.
Kegiatan manusia mengubah lingkungan dilakukan karena adanya kebutuhan
hidup. Kebutuhan ini akan menjadi semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya jumlah penduduk. Upaya pemenuhan kebutuhan menusia
dipengaruhi oleh perkembangan budaya. Ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagai hasil perkembangan budaya digunakan untuk mengembangkan berbagai
industri yang dapat memenuhi kebutuhan manusia, antara lain sebagai
berikut:
1. Industri primer, mengupayakan kebutuhan dari alam secara langsung,
seperti pertanian, pertambangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan
perikanan.
2. Industri sekunder, mengolah hasil industri primer seperti industri
makanan, industri tekstil, industri kertas, industri pengolahan minyak
bumi, dan industri logam.
3. Industri tersier, menghasilkan jasa atau pelayanan seperti industri
informasi dan komunikasi, transportasi, dan perdagangan. Perkembangan
industri tidak hanya mengubah lingkungan tetapi juga menimbulkan
pencemaran.
Berbagi industri selain menghasilkan produk yang digunakan manusia juga menghasilkan buangan atau limbah.
Limbah adalah suatu benda atau zat yang dapat mengandung berbagai bahan
yang membahayakan kehidupan manusia, hewan, serta makhluk hidup
lainnya. Banyak limbah dihasilkan dari aktivitas manusia, termasuk
industri dan kegiatan rumah tangga. Masuknya limbah rumah tangga dan
industri ke dalam sungai menyebabkan pencemaran atau polusi air sungai.
Pencemaran adalah perubahan keadaan lingkungan, baik secara fisik,
kimia, atau pun biologi, meliputi udara, daratan, dan air yang tidak
diinginkan.
Makhluk hidup, zat, energi, atau komponen penyebab pencemaran disebut
polutan atau pencemar. Contoh polutan makhluk hidup atau polutan
biologi ialah bakteri penyebab penyakit pada sampah dan kotoran. Polutan
zat kimia disebut polutan kimia, contohnya limbah yang mengandung
logam merkuri (Hg), gas CO2, gas CFC, debu asbes, dan pestisida.
Sedangkan polutan energi disebut polutan fisik, misalnya panas dan
radiasi.
Pencemaran berdasarkan bentuknya terbagi menjadi empat macam, yaitu
pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran
suara.
Pencemaran udara
Pencemaran udara berhubungan dengan pencemaran atmosfer bumi. Atmosfer
merupakan lapisan udara yang menyelubungi bumi sampai ketinggian 300
km. Sumber pencemaran udara berasal dari kegiatan alami dan aktivitas
manusia.
Sumber pencemaran udara di setiap wilayah atau daerah berbeda-beda.
Sumber pencemaran udara berasal dari kendaraan bermotor, kegiatan rumah
tangga, dan industri.
No
|
Polutan
|
Dihasilkan dari
|
1
|
Karbon dioksida (CO2)
|
Pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara), pembakaran gas alam dan hutan, respirasi, serta pembusukan.
|
2
|
Sulfur dioksida (SO2) nitrogen monoksida (NO)
|
Pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara), misalnya gas buangan kendaraan.
|
3
|
Karbonmonoksida (CO)
|
Pemakaian
bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara) dan gas buangan
kendaraan bermotor yang pembakarannya tidak sempurna.
|
4
|
Kloro Fluoro Carbon (CFC)
|
Pendingin ruangan, lemari es, dan perlengkapan yang menggunakan penyemprot aerosol.
|
Dampak pencemaran udara dapat berskala mikro dan makro.
Pada skala mikro atau lokal, pencemaran udara berdampak pada kesehatan
manusia. Misalnya, udara yang tercemar gas karbon monoksida (CO) jika
dihirup seseorang akan menimbulkan keracunan, jika orang tersebut
terlambat ditolong dapat mengakibatkan kematian. Dampak pencemaran
udara berskala makro, misalnya fenomena hujan asam dalam skala
regional, sedangkan dalam skala global adalah efek rumah kaca dan
penipisan lapisan ozon.
Karbon dioksida (CO2)
Pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara, minyak, dan gas alam
telah lama dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan manusia terhadap energi.
Misalnya untuk berbagai keperluan rumah tangga, industri, dan
pertanian. Ketika bahan bakar minyak tersebut dibakar, karbon dioksida
dilepaskan ke udara. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa jumlah
karbon dioksida yang dilepaskan ke udara terus mengalami peningkatan.
Apakah dampak peningkatan CO2 terhadap lingkungan?
Karbon monoksida (CO)
Gas karbon monoksida (CO) merupakan gas yang tidak berbau, tidak
berasa, dan tidak stabil. Karbon monoksida yang berada di kota besar
sebagian besar berasal dari pembuangan gas kendaraan bermotor yang
gas-gas pembakarannya tidak sempurna.
Selain itu, karbon monoksida dapat berasal dari pembakaran bahan bakar fosil serta proses industri.
Karbon monoksida dalam tubuh manusia lebih cepat berikatan dengan
hemoglobin daripada oksigen. Jika di udara terdapat karbon monoksida,
oksigen akan kalah cepat berikatan dengan hemoglobin.
Beberapa orang akan menderita defisiensi oksigen dalam jaringan
tubuhnya ketika haemoglobin darahnya berikatan dengan karbon monoksida
sebesar 5%. Seorang perokok haemoglobin darahnya sering ditemukan
mengandung karbon monoksida lebih dari 10%.
Defisiensi oksigen dalam tubuh dapat menyebabkan seseorang menderita
sakit kepala dan pusing. Kandungan karbon monoksida yang mencapai 0.1.%
di udara dapat mengganggu metabolisme tubuh organisme. Oleh karena itu,
ketika memanaskan mesin kendaraan di dalam garasi sebaiknya pintu
garasi dibuka agar gas CO yang terbentuk tidak terakumulasi di dalam
ruangan dan terhirup.
Sulfur dioksida
Sulfur dioksida dilepaskan ke udara ketika terjadi pembakaran bahan
bakar fosil dan pelelehan biji logam. Konsentrasi SO2 yang masih
diijinkan ialah antara 0.3 sampai 1.0 mg m-3. Akan tetapi, di daerah
yang dekat dengan industri berat, konsentrasi senyawa tersebut menjadi
lebih tinggi, yaitu 3.000 mg m-3 .
Peningkatan konsentrasi sulfur di atmosfer dapat menyebabkan gangguan
kesehatan pada manusia, terutama menyebabkan penyakit bronkitis, radang
paru-paru (pneumonia), dan gagal jantung. Partikel-partikel ini
biasanya sulit dibersihkan bila sudah mencapai alveoli sehingga
menyebabkan iritasi dan mengganggu pertukaran gas.
Pencemaran sulfur (sulfur oksida) di sekitar daerah pencairan tembaga
dapat menyebabkan kerusakan pada vegetasi hingga mencapai jarak
beberapa kilometer jauhnya. Tumbuhan mengabsorbsi sulfur dioksida dari
udara melalui stomata. Tingginya konsentrasi sulfur dioksida di udara
seringkali menimbulkan kerusakan pada tanaman pertanian dan perkebunan.
Nitrogen oksida
Nitrogen oksida memainkan peranan penting di dalam penyusunan jelaga
fotokimia. Nitrogen dioksida dihasilkan oleh gas buangan kendaraan
bermotor. Peroksiasil nitrat yang dibentuk di dalam jelaga sering
menyebabkan iritasi pada mata dan paru-paru.
Selain itu, bahan polutan tersebut dapat merusak tumbuhan.
Hujan asam
Dua gas yang dihasilkan dari pembakaran mesin kendaraan serta
pembangkit listrik tenaga disel dan batubara yang utama adalah sulfur
dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2). Gas yang dihasilkan tersebut
bereaksi di udara membentuk asam yang jatuh ke bumi bersama dengan
hujan dan salju. Misalnya, sulfur dioksida berreaksi dengan oksigen
membentuk sulfur trioksida.
2 SO2 + O2 2 SO3
Sulfur trioksida kemudian bereaksi dengan uap air membentuk asam sulfat.
SO3 + H2O H2SO4
Uap air yang telah mengandung asam ini menjadi bagian dari awan yang akhirnya turun ke bumi sebagai hujan asam atau salju asam.
Hujan asam dapat mengakibatkan kerusakan hutan, tanaman pertanian, dan
perkebunan. Hujan asam juga akan mengakibatkan berkaratnya benda-benda
yang terbuat dari logam, misalnya jembatan dan rel kereta api, serta
rusaknya berbagai bangunan.
Selain itu, hujan asam akan menyebabkan penurunan pH tanah, sungai, dan
danau, sehingga mempengaruhi kehidupan organisme tanah, air, serta
kesehatan manusia.
Efek rumah kaca (green house effect)
Efek rumah kaca merupakan gejala peningkatan suhu dipemukaan bumi yang
terjadi karena meningkatnya kadar CO2 (karbon dioksida) di atmosfer.
Gejala ini disebut efek rumah kaca karena diumpamakan dengan fenomena
yang terjadi di dalam rumah kaca.
Pada rumah kaca, sinar matahari dapat dengan mudah masuk ke dalamnya.
Sebagian sinar matahari tersebut digunakan oleh tumbuhan dan sebagian
lagi dipantulkan kembali ke arah kaca.
Sinar yang dipantulkan ini tidak dapat keluar dari rumah kaca dan
mengalami pemantulan berulang-ulang. Energi yang dihasilkan meningkatkan
suhu rumah kaca sehingga rumah kaca menjadi panas.
Di bumi, radiasi panas yang berasal dari matahari ke bumi diumpamakan
seperti menembus dinding kaca rumah kaca. Radiasi panas tersebut tidak
diserap seluruhnya oleh bumi. Sebagian radiasi dipantulkan oleh
benda-benda yang berada di permukaan bumi ke ruang angkasa. Radiasi
panas yang dipantulkan kembali ke ruang angkasa merupakan radiasi infra
merah. Sebagian radiasi infra merah tersebut dapat diserap oleh gas
penyerap panas (disebut: gas rumah kaca).
Gas penyerap panas yang paling penting di atmosfer adalah H2O dan CO2. Seperti kaca dalam rumah kaca, H2O dan CO2 tidak dapat menyerap seluruh radiasi infra merah sehingga sebagian radiasi tersebut dipantulkan kembali ke bumi. Keadaan inilah yang menyebabkan suhu di permukaan bumi meningkat atau yang disebut dengan pemanasan global (global warning).
Gas penyerap panas yang paling penting di atmosfer adalah H2O dan CO2. Seperti kaca dalam rumah kaca, H2O dan CO2 tidak dapat menyerap seluruh radiasi infra merah sehingga sebagian radiasi tersebut dipantulkan kembali ke bumi. Keadaan inilah yang menyebabkan suhu di permukaan bumi meningkat atau yang disebut dengan pemanasan global (global warning).
Kenaikan suhu menyebabkan mencairnya gunung es di kutub utara dan
selatan. Kondisi ini mengakibatkan naiknya permukaan air laut, sehingga
menyebabkan berbagai kota dan wilayah pinggir laut akan tenggelam,
sedangkan daerah yang kering menjadi semakin kering. Efek rumah kaca
menimbulkan perubahan iklim, misalnya suhu bumi meningkat rata-rata 3°C
sampai 4°C pada abad ke-21, kekeringan atau curah hujan yang tinggi di
berbagai tempat dapat mempengaruhi produktivitas budidaya pertanian,
peternakan, perikanan, dan kehidupan manusia.
Penipisan lapisan ozon
Lapisan ozon (O3) adalah lapisan gas yang menyelimuti bumi pada
ketinggian ± 30 km diatas bumi. Lapisan ozon terdapat pada lapisan
atmosfer yang disebut stratosfer. Lapisan ozon ini berfungsi menahan 99%
radiasi sinar Ultra violet (UV) yang dipancarkan ke matahari.
Gas CFC (Chloro Fluoro Carbon) yang berasal dari produk aerosol (gas
penyemprot), mesin pendingin dan proses pembuatan plastik atau karet
busa, jika sampai ke lapisan stratosfer akan berikatan dengan ozon. CFC
yang berikatan dengan ozon menyebabkan terurainya molekul ozon sehingga
terjadi kerusakan lapisan ozon, berupa penipisan lapisan ozon.
Penipisan lapisan ozon di beberapa tempat telah membentuk lubang
seperti di atas Antartika dan kutub Utara. Lubang ini akan mengurangi
fungsi lapisan ozon sebagai penahan sinar UV. Sinar UV yang sampai ke
bumi akan menyebakan kerusakan pada kehidupan di bumi. Kerusakan
tersebut antara lain gangguan pada rantai makanan di laut, serta
kerusakan tanaman budidaya pertanian, perkebunan, serta mempengaruhi
kesehatan manusia.
Radiasi
Makhluk hidup sudah lama menjadi objek dari bermacammacam bentuk
radiasi. Misalnya, radiasi matahari yang mengandung sinar ultraviolet
dan gelombang infra merah. Selain berasal dari matahari, radiasi dapat
juga berasal dari luar angkasa, berupa sinar kosmis dan mineral-mineral
radioaktif dalam batubatuan.
Akan tetapi bentuk radiasi akibat aktivitas manusia akan menimbulkan polusi.
Bentuk-bentuk radiasi berupa kegiatan uji coba bom nuklir dan
penggunaan bom nuklir oleh manusia dapat berupa gelombang
elektromagnetik dan partikel subatomik. Kedua macam bentuk radiasi
tersebut dapat mengancam kehidupan makhluk hidup.
Dampak radiasi dapat dilihat pada tingkat genetik dan sel tubuh.
Dampak genetik pada interfase menyebabkan terjadinya perubahan gen pada
AND atau dikenal sebagai mutasi gen. Dampak somatik (sel tubuh) adalah
seseorang memiliki otak yang lebih kecil daripada ukuran normal, cacat
mental, dan gangguan fisik lainnya serta leukemia.
Pencemaran tanah
Pencemaran tanah berasal dari limbah rumah tangga, kegiatan pertanian, dan pertambangan.
Limbah rumah tangga
Pencemaran tanah
Pencemaran tanah berasal dari limbah rumah tangga, kegiatan pertanian, dan pertambangan.
Limbah rumah tangga
Dalam rumah tangga, air digunakan untuk minum, memasak, mencuci, dan
berbagai keperluan lainnya. Setelah digunakan, air dibuang atau mengalir
ke selokan. Selanjutnya, air tersebut mengalir ke sungai, danau, dan
laut. Air buangan rumah tangga atau dikenal sebagai limbah domestik
mengandung 95% sampai 99% air dan sisanya berupa limbah organik .
Sebagian dari air buangan terdiri atas komponen nitrogen, seperti urea
dan asam urik yang kemudian akan terurai menjadi amoniak dan nitrit.
Pada perairan yang dimasuki oleh limbah rumah tangga biasanya akan
menyebabkan populasi ganggang menjadi meningkat pesat sebagai akibat
banyaknya persediaan nutrien.
Sebaliknya, persediaan oksigen dalam perairan tersebut semakin
berkurang. Di sana dapat ditemukan Tubifex sp., hewan air yang mampu
hidup dengan baik di bawah kondisi defisiensi oksigen.
Semakin ke hilir atau ke arah muara, limbah organik lebih terurai
secara sempurna sehingga kandungan oksigen dalam air kembali normal.
Hewan dan tumbuhan air dapat tumbuh dengan baik.
Selain itu limbah rumah tangga terpenting adalah sampah.
Sampah dalam jumlah banyak seperti di kota-kota besar, berperan besar
dalam pencemaran tanah, air, dan udara. Tanah yang mengandung sampah
diatasnya akan menjadi tempat hidup berbagai mikroorganisme penyebab
penyakit. Pencemaran oleh mikroorganisme dan polutan lainnya dari sampah
akan mengurangi kualitas air tanah. Air tanah yang menurun kualitasnya
dapat terlihat dari perubahan fisiknya, misalnya bau, warna, dan rasa,
bahkan terdapat lapisan minyak. Beberapa jenis sampah, seperti plastik
dan logam sulit terurai sehingga berpengaruh pada kemampuan tanah
menyerap air.
Limbah pertanian
Dalam kegiatan pertanian, penggunaan pupuk buatan, zat kimia
pemberantas hama (pestisida), dan pemberantas tumbuhan pengganggu
(herbisida) dapat mencemari tanah, dan air.
Herbisida merupakan pestisida yang 40% produknya sudah digunakan di
dunia. Para petani menggunakan herbisida untuk mengontrol atau mematikan
sehingga tanaman pertanian dapat tumbuh dengan baik. Percobaan pada
kelinci dan kera menggunakan dosis herbisida diatas 25% menunjukkan
bahwa pemberian makanan dan minuman yang dicampur herbisida dapat
menyebabkan organ hati dan ginjal hewan tersebut mudah terkena tumor dan
kanker.
Fungisida merupakan pestisida yang digunakan untuk mengontrol atau
memberantas cendawan (fungi) yang dianggap sebagai wabah atau penyakit.
Penyemprotan fungisida dapat melindungi tanaman pertanian dari serangan
cendawan parasit dan mencegah biji (benih) menjadi busuk di dalam
tanah sebelum berkecambah. Akan tetapi, sejak metal merkuri sangat
beracun terhadap manusia, biji-bijian yang telah mendapat perlakuan
fungisida yang mengandung metal merkuri tidak pernahdimanfaatkan untuk
bahan makanan. Fungisida dapat memberi dampak buruk terhadap
lingkungan.
Insektisida merupakan bahan kimia yang digunakan untuk membunuh
serangga hama. Jenis pestisida ini sudah digunakan manusia sejak lama.
Pestisida dan herbisida memiliki sifat sulit terurai dan dapat bertahan
lama di dalam tanah. Residu pestisida dan herbisida ini membahayakan
kehidupan organisme tanah.
Senyawa organoklorin utama di dalam insektisida adalah DDT (Dikloro
Difenil Trikloroetana) dapat membunuh mikroorganisme yang sangat penting
bagi proses pembusukan, sehingga kesuburan tanah terganggu Tanah yang
tercemar pupuk kimiawi, pestisida, dan herbisida dapat mencemari sungai
karena zat-zat tersebut dapat terbawa air hujan atau erosi.
Penggunaan pupuk buatan secara berlebihan menyebabkan tanah menjadi
masam, yang selanjutnya berpengaruh terhadap produktivitas tanaman.
Tanaman menjadi layu, berkurang produksinya, dan akhirnya mati.
Pencemaran tanah oleh pestisida dan herbisida terjadi saat dilakukan
penyemprotan. Sisa-sisa penyemprotan tersebut akan terbawa oleh air
hujan, akhirnya mengendap di tanah. Penggunaan bahan-bahan kimiawi
secara terus menerus akan mengakibatkan kerusakan tekstur tanah, tanah
mengeras, dan akan retak-retak pada musim kemarau.
Pertambangan
Aktivitas penambangan bahan galian juga dapat menimbulkan pencemaran
tanah. Salah satu kegiatan penambangan yang memiliki pengaruh besar
mencemarkan tanah adalah penambangan emas. Pada penambangan emas, polusi
tanah terjadi akibat penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pemisahan
emas dari bijinya. Merkuri tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun
yang dapat mematikan tumbuhan, organisme tanah, dan mengganggu
kesehatan manusia.
Pencemaran air
Pencemaran air meliputi pencemaran di perairan darat, seperti danau dan sungai, serta perairan laut. Sumber pencemaran air, misalnya pengerukan pasir, limbah rumah tangga, industri, pertanian, pelebaran sungai, pertambangan minyak lepas pantai, serta kebocoran kapal tanker pengangkut minyak.
Pencemaran air
Pencemaran air meliputi pencemaran di perairan darat, seperti danau dan sungai, serta perairan laut. Sumber pencemaran air, misalnya pengerukan pasir, limbah rumah tangga, industri, pertanian, pelebaran sungai, pertambangan minyak lepas pantai, serta kebocoran kapal tanker pengangkut minyak.
Limbah rumah tangga
Limbah rumah tangga seperti deterjen, sampah organik, dan anorganik
memberikan andil cukup besar dalam pencemaran air sungai, terutama di
daerah perkotaan. Sungai yang tercemar deterjen, sampah organik dan
anorganik yang mengandung miikroorganisme dapat menimbulkan penyakit,
terutama bagi masyarakat yang mengunakan sungai sebagai sumber kehidupan
sehari-hari. Proses penguraian sampah dan deterjen memerlukan oksigen
sehingga kadar oksigen dalam air dapat berkurang. Jika kadar oskigen
suatu perairaan turun sampai kurang dari 5 mg per liter, maka kehidupan
biota air seperti ikan terancam.
Limbah pertanian
Kegiatan pertanian dapat menyebabkan pencemaran air terutama karena
penggunaan pupuk buatan, pestisida, dan herbisida. Pencemaran air oleh
pupuk, pestisida, dan herbisida dapat meracuni organisme air, seperti
plankton, ikan, hewan yang meminum air tersebut dan juga manusia yang
menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Residu pestisida
seperti DDT yang terakumulasi dalam tubuh ikan dan biota lainnya dapat
terbawa dalam rantai makanan ke tingkat trofil yang lebih tinggi, yaitu
manusia.
Selain itu, masuknya pupuk pertanian, sampah, dan kotoran ke bendungan,
danau, serta laut dapat menyebabkan meningkatnya zat-zat hara di
perairan. Peningkatan tersebut mengakibatkan pertumbuhan ganggang atau
enceng gondok menjadi pesat (blooming).
Pertumbuhan ganggang atau enceng gondok yang cepat dan kemudian mati
membutuhkan banyak oksigen untuk menguraikannya. Kondisi ini
mengakibatkan kurangnya oksigen dan mendorong terjadinya kehidupan
organisme anaerob. Fenomena ini disebut sebagai eutrofikasi.
Limbah pertambangan
Pencemaran minyak di laut terutama disebabkan oleh limbah pertambangan
minyak lepas pantai dan kebocoran kapal tanker yang mengangkut minyak.
Setiap tahun diperkirakan jumlah kebocoran dan tumpahan minyak dari
kapal tanker ke laut mencapai 3.9 juta ton sampai 6.6 juta ton.
Tumpahan minyak merusak kehidupan di laut, diantaranya burung dan ikan.
Minyak yang menempel pada bulu burung dan insang ikan mengakibatkan
kematian hewan tersebut.
Pencemaran Suara (Kebisingan)
Ancaman serius lain bagi kualitas lingkungan manusia adalah pencemaran suara. Bunyi atau suara yang dapat mengganggu dan merusak pendengaran manusia disebut kebisingan. Tingkat kebisingan terjadi bila intensitas bunyi melampui 50 desibel (db).
Pencemaran Suara (Kebisingan)
Ancaman serius lain bagi kualitas lingkungan manusia adalah pencemaran suara. Bunyi atau suara yang dapat mengganggu dan merusak pendengaran manusia disebut kebisingan. Tingkat kebisingan terjadi bila intensitas bunyi melampui 50 desibel (db).
Oleh karena kebisingan dapat mengganggu lingkungan, kebisingan dapat dimasukkan sebagai pencemaran.
Langganan:
Postingan (Atom)